Polsek Palmerah Amankan Dua Pemuda Curi Belasan MCB dan Arrester
METRORAKYAT.COM | JAKARTA — MI (24) dan MH (24) dijebloskan ke bui oleh jajaran Kepolisian Polsek Palmerah lantaran telah melakukan pencurian Miniature Circuit Breaker (MCB) dan juga alat pelindung petir (arrester) milik salah satu perusahaan provider di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, Senin (3/1/2018).
Kompol Armunanto, selaku Kapolsek Palmerah, sebut kedua pemuda ini merupakan spesialis pelaku pencurian MCB dan Arrester.
“Mereka sudah berulang-ulang kali melakukan pencurian. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku saat siang bolong pada Senin (1/1/2018). Dari keterangan saksi mata, Sulistyo, warga sekitar jika pelaku awalnya melintas di sekitaran lokasi dan masuk ke kantor perusahaan provider itu. Bermodal surat tugas yang juga diketahui hasil curian. Saksi kemudian mengijinkan dua orang itu masuk dan memanjat tower tersebut,” jelas Kompol Armunanto, Rabu (3/1/2018).
Satu pemuda yang mencuri MCB dan Arrester dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dikatakan Armunanto kala itu MI naik ke tower sedangkan MH sedang menunggu di bawah di tower itu.
“Saksi yang merupakan pegawai diperusahaan provider ini langsung mencurigai gerak-gerik si kedua pelaku ini karena membawa MCB, serta Arrester. Saksi sontak buru-buru menghubungi pihak kepolisian sebelum kedua pelaku itu pun melarikan diri. Ketika polisi datang terdapat 15 MCB, 7 Arrester dan 4 obeng, dan surat izin kerja hasil curian yang disimpan di dalam satu tas. Para pelaku pengakuannya baru sekali itu saja mencuri. Namun, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” papar Kompol Armunanto. (RED/RIL).
