POLRES ASAHAN TANGKAP PENGEDAR SABU

POLRES ASAHAN TANGKAP PENGEDAR SABU
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  ASAHAN — Satuan Narkoba Polres Asahan menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu, Dani Harahap (23), warga Jalan Ade Irma Nasution No. 19, Kelurahan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Jumat (12/1/2018) sekira pukul 23.15 wib.

Informasi yang dihimpun, tersangka diamankan berdasarkan pengembangan dari hasil tangkapan terhadap tersangka Suheri alias Jembut dan Suratman alias Boy. Hingga muncul nama Dani yang disebut sebagai pengedar Sabu-sabu tersebut. Dani diamankan dengan barang bukti, tiga plastik klip besar berisi butiran kristal diduga Sabu seberat 76,64 gram (bruto), 1 unit sepeda motor Revo warna hitam tanpa plat dan 1 unit sepeda motor Yamaha Euro
tanpa plat, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip kosong, 2 buku dan 3 lembar catatan penjualan sabu.

Kapolres Asahan, AKBP. Kobul S. Ritonga, SIK.MSI., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.

“Tersangka Dani kita tangkap dari Desa Rejo Sari Dusun I, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan. Dan dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka sebelumnya yakni, Suheri alias Jembut dan Suratman alias Boy. Dari keterangan Dani mengatakan bahwa Sabu tersebut adalah milik temannya, Ameng yang tinggal di Linkungan IX, Kecamatan Kisaran Timur. Lalu kita melakukan pengejaran terhadap Ameng, namun yang bersangkutan berhasil meloloskan diri. Dari hasil penggeledahan di rumah Ameng, kita temukan satu plastik klip besar berisi Sabu-sabu dan timbangan elektrik serta buku penjualan Sabu,” papar Kapolres saat dihubungi, Minggu (14/1/2018). (RED/MR).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.