Pembangunan Tower Listrik di Nias Selatan Oknum Subkon Diduga Tipu Pekerja
METRORAKYAT.COM | NIAS SELATAN – Pelaksana pembangunan tower di Nias Selatan diduga rugikan masyarakat banyak, dimana upah kerja belum dibayarkan.
Sementara salah seorang pekerja pada pembangunan tower listrik tersebut Pelurusan Zamili diduga telah ditipu ratusan juta rupiah,” ujarnya sabtu (27/01/2018) sore di Nias selatan.
Pelurusan Zamili menyatakan bahwa dirinya diduga telah dizolimi oleh oknum Subkon inisial (RK) dalam pelaksanaan pekerjaan pondasi tapak tower listrik di titik 292 dan 293 dengan perjanjian kontrak sebesar Rp.188.490.660.00.-(Seratus Delapan Puluh Delan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah).
Dirinya “Pelurusan Zamili” merasa ditipu atas pelunasan gaji yang telah dikontrakkan kepadanya hingga saat ini tidak ada respon sedikitpun.
Lebih lanjutnya lagi, Saya merasa ditipu dan dirugikan oleh oknum atas nama RK, dimana sebelum pelunasan gaji, saya dilaporkan dan malah dipenjarakan di Polres Nias Selatan Selama 5 Bulan lebih.
Saya merasa bahwa mereka sengaja memenjarakan saya agar uang saya tidak di bayarkan, dimana pekerjaan yang saya kerjakan sebelumnya telah di kerjakan oleh (HZ) selama saya didalam penjara,”ujarnya.
Proses penahanan saya ikuti walaupun saya tidak bersalah maka dalam putusan Pengadilan Negeri GunungSitoli saya divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah, kata Pelurusan Zamili.
Sejak Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli itu, dirinya menuntut kembali haknya sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan tapak tower listrik di titik 292 dan 293 yang berlokasi di Desa Hilindraso Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan
“Saya memiliki surat perjanjian kontrak di atas meterai yang ditanda tangani oleh pihak pertama atas nama RK sebagai pemberi kerja dan pihak kedua Pelurusan Zamili sebagai pelaksana pekerjaan, “pungkasnya.
Pelurusan Zamili kepada media ini menyatakan setiap kali menghubungi nomor telepon milik RK selaku pemberi kerja dari PT. Rekadaya Elektrika selalu tidak diangkat dan telah melarikan diri keluar dari Daerah Pulau Nias.
Begitu juga dengan HF sebagai manager Proyek PT. Rekadaya Elektrika jika ia di hubungi Melalui Handphone selalu tidak diangkat .
Hingga sekarang setelah Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli menyatakan saya tidak bersalah, ratusan pekerja mendesak saya atas pelunasan gaji atau upah mereka yang masih belum terbayarkan, tambahnya.
Dirinya “Pelurusan Zamili” kejadian ini telah saya laporkan ke Polres Nias Selatan, DENPOM 1/2, POMDAM, 1/Bb Gunung Sitoli dan sekaligus menyurati Bupati, DPRD dan Kajari Nias Selatan hingga saat ini tidak ada respon sama sekali.
Dirinya mengharapkan supaya pemerintah pusat (Jokowi Dodo) sebagai Presiden Republik Indonesia yang telah memprogramkan Nias Terang supaya masalah ini dapat diperhatikan demi terwujudnya Program Nias Terang
Hingga berita ini di terbitkan beberapa kali berusaha untuk dikonfirmasi kepada RK melalui via Handphone tidak diangkat. (MR/d1-red)
