MEMASUKI TAHUN BARU, POLRES DAIRI TANGKAP MALING

MEMASUKI TAHUN BARU, POLRES DAIRI TANGKAP MALING
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  SIDIKALANG — Pelaku pencurian, Verawadi Sinaga (20), warga Dusun Lae Markepas, Desa Lae Itam, Kabupaten Dairi diamankan Polsek Bunturaja Polres Dairi, Jumat (5/1/2018), dari rumah korbannya, Halasson Simarmata (37), warga Dusun Lae Mehampan, Desa Lae Itam, Kabupaten Dairi.

 

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 9 bungkus rokok dan uang tunai empat juta Rupiah.

 

Kapolres Dairi, AKBP. Januario Jose Morais, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.

 

” Kejadian berlangsung pada Kamis tanggal  04 januari 2018 sekira pukul 21.00 wib, personil kita dari polsek Bunturaja mendapat informasi melalui telepon genggam dari kepala desa Lae Itam, Selamat Simarmata tentang adanya  pelaku pencurian di rumah korban. Kemudian  personil Polsek Bunturaja langsung berangkat ke desa Lae Itam, sesampainya disana masyarakat telah mengamankan pelaku dan sudah dilakukan interogasi lisan. Pelaku langsung mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah Halasson Simarmata  pada Senin tanggal 01 Januari 2018, sekira pukul 21.00 wib,” jelas Kapolres, Sabtu (6/1/2018). 

 

 

Lebih lanjut urai Kapolres, pelaku menunjukkan alat yang digunakan serta barang sisa hasil curian yang disembunyikan pelaku di semak semak dekat rumah korban, yaitu berupa 8 bungkus rokok merk sampoerna, dua buah celengan plastik ( yang didalamnya masih terdapat uang tunai sebanyak seratus sembilan ribu rupiah) sebilah parang sebagai alat pelaku membelah celengan plastik.

“Pelaku sudah  dilakukan penahanan, dan terancam pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolres. (RED/MR).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.