MEMASUKI TAHUN BARU, POLRES DAIRI TANGKAP MALING
METRORAKYAT.COM | SIDIKALANG — Pelaku pencurian, Verawadi Sinaga (20), warga Dusun Lae Markepas, Desa Lae Itam, Kabupaten Dairi diamankan Polsek Bunturaja Polres Dairi, Jumat (5/1/2018), dari rumah korbannya, Halasson Simarmata (37), warga Dusun Lae Mehampan, Desa Lae Itam, Kabupaten Dairi.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 9 bungkus rokok dan uang tunai empat juta Rupiah.
Kapolres Dairi, AKBP. Januario Jose Morais, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.
” Kejadian berlangsung pada Kamis tanggal 04 januari 2018 sekira pukul 21.00 wib, personil kita dari polsek Bunturaja mendapat informasi melalui telepon genggam dari kepala desa Lae Itam, Selamat Simarmata tentang adanya pelaku pencurian di rumah korban. Kemudian personil Polsek Bunturaja langsung berangkat ke desa Lae Itam, sesampainya disana masyarakat telah mengamankan pelaku dan sudah dilakukan interogasi lisan. Pelaku langsung mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah Halasson Simarmata pada Senin tanggal 01 Januari 2018, sekira pukul 21.00 wib,” jelas Kapolres, Sabtu (6/1/2018).

Lebih lanjut urai Kapolres, pelaku menunjukkan alat yang digunakan serta barang sisa hasil curian yang disembunyikan pelaku di semak semak dekat rumah korban, yaitu berupa 8 bungkus rokok merk sampoerna, dua buah celengan plastik ( yang didalamnya masih terdapat uang tunai sebanyak seratus sembilan ribu rupiah) sebilah parang sebagai alat pelaku membelah celengan plastik.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan, dan terancam pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolres. (RED/MR).
