Di duga melanggar undang-undang kelistrikan, pos kamling berubah fungsi

Di duga melanggar undang-undang kelistrikan, pos kamling berubah fungsi
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Rasa aman sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.

Untuk itu banyak masyarakat kota Medan mendirikan pos siskamling dan pos lainya di setiap kampung dan desa.

Namun masih banyak masyarakat yang tidak memahami undang-undang kelistrikan sehingga banyak pos kamling menggunakan tenaga listrik tampa lewat meteran Kwh listrik.

Seperti halnya pos kamling di jalan Sukamulia Medan yang berubah fungsi selain untuk pos kamling juga di gunakan untuk warung nasi pada pagi dan siang harinya. Dan di duga menggunakan arus tampa menggunakan Kwh meteran PLN.

Pos kamling ini tergolong mewah karena pos kamling ini menggunakan ac , tv dan juga ada warung rokok yang berada di sebelahnya menggunakan lemari pendingin minuman tampa melewati Kwh meter.

Sejumlah pelanggaran yang masuk dalam kategori pencurian listrik, ternyata tanpa disadari dilakukan oleh masyarakat. Ada empat kategori pelanggaran yang diungkap Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Medan.

Humas  PLN area Medan, Amelius Pasaribu pada metrorakyat.com mengatakan bahwa sejumlah pelanggaran yang masuk kategori Pelanggaran Pemakaian Tenaga listrik, ternyata ini diketahui setelah petugas P2TL melaksanakan Penertiban Pelanggran pemakaian Tenaga listrik ke tempat pelanggan.

Pelanggaran pembatas daya (P1) Pelanggaran mempengaruhi Pemakaian tenaga listrik (P2) Pelanggaran pembatas daya dan mempengaruhi pemakaian tenaga listrik (P3) dan non pelanggan yang menyambung langsung tampa Kwh meter.

Pelanggaran tersebut yang di lakukan melanggar UU ketenagalistrikan no.30 tahun 2009.

Amelius menegaskan PT.PLN (Persero) membentuk team Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL) serta menggandeng Pihak Keamanan atau Kepolisian untuk melaksanakan Penertiban di Lapangan.

Amelius juga menghimbau kepada
Masyarakat kini tidak perlu repot antri di kantor PLN, apabila ingin mengajukan sambungan baru, penambahan daya, melaporkan gangguan, atau sekadar mencari informasi tagihan listrik. “Pelanggan cukup menghubungi contak center PLN 123 dgn nomor 061.123 kunjungi website Pln www.pln.co.id,” pungkasnya.(MR / SR)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.