Belum Bayar Sisa Jujuran, Yasokhi Laia Bacok Mahasokhi Laia
METRORAKYAT.COM | KABUPATEN NIAS – Gegara belum bayar sisa jujuran pernikahan, diduga pelaku Yasokhi Laia warga Dususn I desa Hilimborodano, Kecamatan Somolo-Molo Kabupaten Nias, bacok Mahasokhi laia warga dusun I Desa Hilimborodano, Kecamatan Somolo-Molo, Kab.Nias hingga mengalami luka serius di sekujur tubuh korban Rabu, (03/01/18).
Kapolsek Gido melalui Ps Paur Subag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo mengatakan, berdasarakan informasi, personil Polsek Gido mendapatkan informasi Via Handphone, bahwa telah terjadi penganiaayaan berat (Pembacokan) di dusun I Hilimborodano, Kecamatan Somolo-molo, Kabupaten Nias.
Mendengar hal tersebut, Personil Polsek Gido mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan personil Polsek Gido sampai di TKP sekitar pukul 15.00 wib dan benar adanya bahwa telah ditemukan korban akibat penganiayaan berat (pembacokan) kejadian di perkirakan sekitar pukul 11.00 wib,” Ujar RG.
Kepada polisi, para saksi dilokasi mengatakan, Pelaku bersama istri dan anaknya dengan membawa parang masing masing datang kerumah/tkp milik an. Talizinema laia als Ama Yudika, tidak lama kemudian pelaku dan Talizinema laia als Ama Yudika ngobrol-ngobrol masalah keluarga, lalu pelaku menyuruh istrinya untuk memanggil korban dan istrinya, lalu setelah korban dan istrinya datang kerumah tkp tersebut, korban duduk dikursi bergabung dengan pelaku dan mereka sempat membahas masalah maslah keluarga dan hutang jujuran korban kepada pelaku namun pada saat itu pelaku emosi dan langsung menyerang dengan membacok korban ke arah bagian punggung dan kepalanya korban secara berkali kali hingga korban yang sedang duduk dikursi lagsung tersungkur di lantai tkp, setelah itu para saksi teriak dan pelaku serta istri dan anaknya lagsung kabur meniggalkan tkp tersebut.
“Selanjutnya personil polsek Gido menyelamatkan korban dengan membawa ke Puskesmas, namun karena luka Korban cukup serius sehingga korban di rujuk ke RSUD Gunungsitoli.
Kepada korban, mengalami luka robek bagian kiri dan kanan kepala atas, luka robek pada bagian badan belakang sebanyak 3 luka dan luka robek pada bahu sebelah kanan.
Pihak personil Polsek Gido telah melakukan cek tkp, sementara dilokasi, personil polsek Gido melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di TKP, dokumentasi tkp dan korban dan beberapa barangbukti yang digunanakan pelaku berupa sebilah parang dan 1 buah topi milik terduga pelaku, buat LP, wawancara saksi saksi, cek/Geledah rumah pelaku ( pelaku sudah tidak ditempat).
Menurut Kapolsek Gido melaui Subag humas Polres Nias , di duga pelaku YL (40) emosi karna korban ML (23) belum membayar jujuran atas pernikahan korban terhadap istri adeknya pelaku sebesar Rp. 5000.000(Lima juta) dan 1 ekor babi.
(MR/d1-red)

