Seklur Petisah Tengah Ditangkap Polsek Medan Baru, Barbut 15 Butir Pil Ekstasi

Seklur Petisah Tengah Ditangkap Polsek Medan Baru, Barbut 15 Butir Pil Ekstasi
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Dikabarkan seorang oknum PNS yang menjabat sebagai Sekretaris Lurah (Seklur) Petisah Tengah yang bernama Ade kurniawan ( 31) yang beralamat di jalan Asrama Gang Ampera II No 7 ditangkap Polsek Medan Baru bersama tiga orang temannya yang bernama, Aidil Fitri Matondang (35) warga jalan Tuba IV gang Pembangunan V No 6 Medan, Andre Siregar ( 23 ) warga jalan Asrama Gang Ampera II No 20, dan Robby Kurniawan (22) juga merupakan warga jalan Asrama Gang Ampera II No 20, karena di duga memiliki pil ekstasi sebanyak 15 butir, Kamis, (21/12/17) sekitar jam 16:30 WIB.

Kejadian bermula pada saat polsek Medan Baru menerima dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang dengan ciri-ciri tertentu di depan restoran Raden Jalan Taruma akan bertransaksi narkoba.

Hal ini ditindak lanjuti oleh polsek Medan Baru dengan mengirimkan personil kelokasi yang dimaksud.

Setelah beberapa waktu lamanya tampak dua orang dengan ciri,-ciri yang disebutkan masyarakat muncul di depan restoran Raden.

Polisipun segera menghampiri kedua orang tersebut yang setelah di geledah terdapat 1 bungkusan plastik putih berisi 15 butir pil geleng-geleng.

Keduanya pun langsung diboyong ke polsek Medan Baru untuk diperiksa dan di kembangkan kasusnya.

Dan setelah di periksa di ketahui keduanya bernama Andre Siregar ( 23 ) dan Robby Kurniawan ( 22) dan dari mulut keduanya menyebutkan bahwa pil geleng-geleng itu akan diserahkan pada kedua tersangka lain yang bernama Aidil Fitri Matondang (35) dan Ade kurniawan (31) yang berstatus sebagai PNS di kelurahan Petisah Tengah.

Polisi pun langsung memburu dan menangkap Aidil dan Ade tanpa perlawanan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SH,MH,SIK., pada metrorakyat.com membenarkan kejadian ini dan mengatakan bahwa ke 4 pelaku kini telah ditahan dan di kenakan pasal 114 sub 112, sub 132 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Phyisiko tropika dengan ancaman 12 tahun penjara pungkas mantan kapolsek Medan Barat ini.(MR/Surianto)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.