Polsek Sunggal Tangkap Buruh Bangunan Pecandu Sabu
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Mendapat informasi masyarakat melalui satuan unit kriminal Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku narkoba jenis sabu di Jalan Kelambir Lima Gang.Ridho Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia beberapa hari yang lalu.
Diketahui pelaku bernama Junaidi (41) warga Jalan Kelambir Lima Gang Keluarga Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia yang mengaku saat diamankan petugas mengaku seorang buruh bangunan.
Saat diamankan petugas, mengamankan barang bukti 1 (satu) Plastik Klip Kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu – sabu.1 (satu) Timbangan Eletrik kecil warna silver dan 45 (empat puluh lima) plastik klip kecil kosong.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE membenarkan adanya tangkapan seorang pemilik narkotika jenis sabu melalui informasi masyarakat saat melakukan penangkapan, narkotika sabu disimpan dirumahnya.
“Berawal adanya informasi masyarakat ada seorang laki-laki penjual narkotika jenis sabu-sabu,saat memastikan laporan masyarakat, petugas mendatangi lokasi guna memastikan lalu. Saat dilokasi petugas menemukan sesuai ciri-ciri yang dinformasikan lansung melakukan pemeriksaan, menangkap dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku menemukan barang terlarang lalu memboyong pelaku guna pemeriksaan, “terangnya Wira, Selasa(12/12/2017).
Menurutnya, saat pemeriksaan pelaku mendapatkan barang tersebut akan di digunakan sendiri dan pelaku mengaku barang narkotika sabu di dapat dari aceh.
Saat ditanyakan persangkahkan,pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal dikenakan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(MR/red)
