Pengamat Hukum, Dr.Rudi Padede, SH., MH, Pertanyakan Pers Release Tentang Hasil Kinerja Jajaran Pidana Khusus se-KEJATI Riau Tahun 2017
METRORAKYAT.COM | PEKAN BARU – Kinerja Kejaksaan Tinggi(Kejati) Riau terhadap penanganan kasus Korupsi sejak selama Tahun 2017 dinilai kurang maksimal. Hal ini berdasarkan hasil penelusuran tim Metrorakyat.com di Kantor Kejati Riau, Senin (11/12/2017).
Ketika ditemui diruangannya, Muspidauan, SH., MH, selaku Kasi Penkum KEJATI Riau, kepada Tim MetroRakyat.com terkesan enggan untuk memberikan komentar. “ Kenapa ngak kalian tanyakan kemarin (Jum’at, 8/12/2017-red). Kan kemaren kita sudah Pers Release, kok ngak ditanyakan?,” tutur Muspidauan.
Atas jawaban dari Kasi Penkum Kejati Riau tersebut, mendapat komentar dari Dr. Rudi Pardede, SH., MH selaku Praktisi Hukum di Provinsi Riau. Rudi menyatakan, bahwa dari lembaran Pers Release yang dikeluarkan oleh pihak Kejati Riau, belum sepenuhnya memenuhi syarat hukum untuk diadakannya Pers Release.
“Kalau tadi saudara katakan pada saat mengikuti Pers Release, pihak Kejati Riau tidak turut menyertakan bukti dari hasil barang-barang sitaan tersebut, maka hal itu sangat tidak dibenarkan,” ungkap Alumnus Program Doktoral dari Universitas Islam Bandung tersebut.
Tambah Rudi lagi, Lembaran kertas Pers Release tersebut, pada point dua, dituliskan jumlah dari hasil penyelamatan kerugian Keuangan Negara tahap Dik dan Tut dalam bentuk uang tunai maupun Barang sangatlah besar, namun yang menjadi tanda tanya, mengapa dalam poin Penyitaan Aset Negara, berupa Mobil dan Sepeda Motor belum dijelaskan secara rinci. “Itu harus jelas, yang namanya hasil sitaan negara mesti dibuat jelas. Jangan seperti ini, kalaupun Mobil yang disita, Harus jelas Mobil apa itu,” tegas Dr. Rudi Pardede.
Sebenarnya, sambung Pardede lagi, kalau memang mau bekerja secara Profesional, kertas Pers Release seperti ini tidak layak untuk di sebar luaskan. “Harusnya rakyat dicerdaskan, ini data-datanya saja belum lengkap. Saya harap untuk selanjutnya, kalau ada Pers Release mesti di ikut sertakan barang-barang bukti sitaannya, sekalipun Penyitaan Aset berupa Tanah dan Lahan. Setidaknya SKGR ataupun Sertifikatnya mesti ditunjukkan pada saat Pers Release tersebut,” jelas Cendikiawan Muda HKBP Riau tersebut.
Lain halnya dengan salah satu Pimpinan LSM di Kota Pekanbaru, Ir. Ganda Mor, yang tetap mempertanyakan lembar Pers Relsease yang dinilai kurang lengkap. ”Jujur, saya apresiasi atas kinerja Kejati Riau sepanjang tahun 2017 ini, namun apabila kita perhatikan lagi, memang benar masih terdapat kekurangan. Pengejawantahan atas butiran Pers Release masih belum Lengkap. Ada banyak pertanyaan atas hasil dari kinerja penanganan Perkara Tipikor Kejaksaan Tinggi se-Riau tahun 2017 ini,” katanya.
Terang Ganda lagi, bagaimana mekanisme pengembalian aset. Kalaupun aset maupun uang dikembalikan kepada Kas Negara ataupun Daerah, mestinya yang mengelolah tersebut harus jeas kemana muaranya.
Terkait publikasi mengenai kinerja penanganan perkara tindak Pidana Korupsi pada saat ini, diharapkan harus tetap ada transparansi berkenaan dengan Pengelolahan hasil dari penyelamatan kerugian Keuangan Negara ini. “Transparansi harus ditegakkan, supaya penyelesaian permasalahan ini tidak menjadi Bumerang bagi para penegak hukum itu sendiri,” pungkas Ketua LSM IPSPK3-RI tersebut.(MR/Larshen)

