DALAM SEHARI, DUA TERSANGKA DIBEKUK SATRES NARKOBA POLRES PURWAKARTA

DALAM SEHARI, DUA TERSANGKA DIBEKUK SATRES NARKOBA POLRES PURWAKARTA
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  PURWAKARTA — Dua orang tersangka atas nama inisial “NAN” dan “VRH” berhasil diamankan oleh petugas satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada hari Rabu kemarin tanggal 20 Desember 2017.

Tersangka dengan inisial NAN diamankan oleh petugas karena dirinya kedapatan menguasai / memiliki barang yang diduga Narkotika golongan satu yaitu Sabu sabu.

Barang yang diduga Sabu tersebut disimpan oleh NAN didalam satu bungkus kecil plastik bening yang dibalut dengan lakban hitam dan disimpan di dalam saku celana bagian depan tersangka.

NAN sendiri diamankan pada hari Rabu sekira pukul 23.30 Wib di Gg Anggrek jalan raya Veteran Kelurahan Nagri Kaler Kec/Kab Purwakarta. kepada penyidik NAN mengaku mendapatkan barang tersebut dari sdr “A” yang mana saat ini “A” masih dalam pengejaran petugas.

Sedangkan tersangka dengan inisial “VRH” adalah seorang warga Ciseureuh yang diamankan oleh petugas karena dirinya juga kedapatan memiliki / menguasai barang yang diduga Narkotika golongan satu jenis sabu sabu.

Jumlah barang haram yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan VRH adalah sebanyak dua bungkus kecil plasatik klip yang juga dibalut dengan lakban hitam. VRH diamankan oleh petugas masih pada hari Rabu 20 Desember 2017 sekira pukul 00.30 Wib di Kost Kostan di belakang kantor Perhutani yang terletak  di jalan veteran  kelurahan Ciseureuh Purwakarta.

Kepada penyidik, VRH mengaku mendapatkan barang yang diduga Sabu sabu tersebut dari tangan sdr “M”, dimana sdr “M” sampai dengan saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Untuk menjerat Kedua Tersangka tersebut, Penyidik menerapkan  pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2006 tentang Narkotika. (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.