POLSEK SUNGGAL UNGKAP KASUS PEMBONGKARAN RUMAH
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Medan Sunggal mengungkap kasus pencurian dengan modus pembongkaran rumah. Dua tersangka yang diamankan, Budiman Sitompul alias Budi (34), warga Jalan Setia Budi, Gang Melati, Kelurahan Titi Rejo dan Abdul Rahman Syahmutar Sitepu alias Abas (27), warga Jalan Dokter Mansyur, Gang Sehat, Kelurahan TB Selayang 1, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (15/11/2017).
Informasi yang diperoleh, pada bulan Oktober 2017 lalu, tersangka Abndul dan rekannya Darmaji (DPO) lewat dari gedung karaoke Smile, di Jalan Dr. Mansyur, Karoke Smile, No. 134 B, Kelurahan PB. Selayang 1, Kecamatan Medan Selayang, dan melihat seseorang yang keluar dari gedung tersebut sambil membawa barang-barang. Melihat hal itu, tersangka bersama rekannya masuk kedalam gedung dan melihat barang-barang yang ada didalamnya, sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian.

Keesokan harinya, tersangka bersama dua rekannya, Budiman dan Darmaji masuk ke gedung dan mencuri barang-barang tersebut. Dan mengangkut barang tersebut dengan mempergunakan becak. Setelah dilaporkan oleh korbannya, Angga Bulantara, warga Jalan Bunga Kantil 9, No. 2, Kelurahan TB Selayang 2, Kecamatan Medan Selayang, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku Abdul dan Budiman tertangkap dan terpaksan harus ditembak petugas saat mencoba melarikan diri, ketika akan dilakukan pengembangan.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.
“Tersangka telah kita amankan beserta barang bukti berupa satu unit becak motor, 12 unit ups, 6 unit Loudp Speaker, 6 unit Sobwofer, 1 unit Kulkas besar, 3 unit mesin AC, 5 unit Blower AC, 2 unit Proyektor, tali tambang, dan kerugian ditaksir mencapai lima ratus juta rupiah,” jelas Kapolsek, Jumat (17/11).
Lebih lanjut kata Wira, ketiga tersangka sudah melakukan pencurian di TKP yang sama sebanyak delapan kali, selanjutnya menjual hasil curiannya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (RED/MR).
