Ini Kata Parlaungan Simangunsong Tentang Proyek Pembangunan Taman Kota dan Trotoar Yang Terkesan Hanya Pemborosan Anggaran
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Proyek pembongkaran taman kota yang saat ini sedang berlangung di beberapa tempat di kota Medan, dianggap Komisi D DPRD Kota Medan, terkesan hanya untuk bagi-bagi proyek dan hanya membuang anggaran sia-sia namun kurang bermanfaat. Apalagi di ketahui, perbaikan taman kota yang dibongkar tersebut sudah pernah dikerjakan di Tahun sebelumnya dan fisiknya tetap sama.
Hal ini dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Parlaungan Simangunsong ketika mengetahui dari media surat kabar Central, Senin,(13/11/17) di ruangan Komisi D.
“ Ini menandakan perencanaan dari masing-masing SKPD yang membidangi tidak matang. Kita wajib mempertanyakan siapa orangnya. Jika pekerjaan pembongkaran pasang taman kota tersebut tetap dikerjakan pada taman yang sama, itu namanya sudah tumpang tindih, itu tidak dibenarkan menurut peraturan,” terangnya.
Parlaungan menjelaskan juga, bahwa selama ini anggaran yag digelontorkan khusus untuk memperbaiki dan membuat taman hanya gelondongan. Artinya, SKPD selaku kuasa pengguna anggaran tidak menjelaskan, berapa biaya yang dibutuhkan untuk membangun satu taman kota, sehingga inilah yang terjadi, masyarakat menganggap pengawasan DPRD Kota Medan terhadap itu tidak ada sama sekali.
“ Untuk tahun depan, DPRD Kota Medan tidak mau lagi menerima nilai proyek yang diusulkan dalam bentuk gelondongan, semua harus terperinci dan jelas,” ujarnya.
Dalam pengerjaan suatu proyek itu pasti ada namanya jaminan mutu, dan hal itu jelas ada tertuang pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No.4 Tahun 2009 tentang sistem menejemen mutu (SMM) pada pasal 3, dan pasal 5.
“ Ini sudah jelas yang kita salahkan adalah bagian perencaannya dan lemahnya fungsi pengawasan. Karena di setiap pekerjaan pasti ada garansinya, namun kenapa ada pekerjaan yang sudah dikerjakan baru satu tahun sudah dikerjakan kembali dengan proyek yang sama, apa itu tidak membuang anggaran APBD dengan sia-sia,” ucap Parlaungan Simangunsong.
Politisi dari Partai Demokrat Kota Medan ini mengingatkan Walikota Medan, untuk menempatkan orang-orangnya sesuai dengan kemampuan dan keahliannya, ‘The right Man on the right place’.
“ Pada perencanaan, tempatkanlah orang-orang yang kompeten sesuai dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi No.18 Tahun 1999 dan perubahannya UU No.22 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kompeten, baik pengawas, pelaksana dan perencana harus kompeten dan memiliki sertifikat,” terang Parlaungan.
Anggota DPRD Kota Medan ini juga menyoroti terkait proyek pembongkaran dan pembangunan trotoar yang berfungsi untuk pedestarian (pejalan kaki). Dia menilai, seharusnya Walikota Medan lebih memprioritaskan pembangunan di daerah yang masih butuh perbaikan, bukan hanya melakukan perbaikan dan pembangunan di lokasi yang sama dan itu-itu saja.(MR/siti)


