DPRD Kota Medan Minta Pemko Perintahkan Pemborong Segera Angkut Tanah Sisa Galian Drainase
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Masyarakat sangat mengeluhkan tumpukan tanah sisa bekas galian drainase yang saat ini dibiarkan saja terletak di pinggiran jalan, sehingga menggangu kenyamanan para pengguna jalan, apalagi di saat musim kemarau mengakibatkan debu dan bila turun hujan jalanan menjadi becek.
Informasi yang di terima oleh wartawan diketahui bahwa sesungguhnya, tanah sisa dari proyek galian drainase tersebut diduga sengaja dibiarkan oleh pemborong pekerja untuk dibisniskan atau dijual kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Sahnan Harahap ketika dikonfirmasi melalui ponselnya tidak menjawab dan saat di konfirmasi melalui Whatsup juga tidak ada balasan.
Menanggapi itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan saat ditemui diruangannya, mengatakan, agar para pemborong segera mengangkut tanah sisa galian pengorekan drainse. Diketahui akibat keberadaan tanah sisa galian tersebut menyebabkan lebar jalan semakin sempit kekiri atau kekanan. “ Pastinya, jika tanah timbun sisa galian tidak segera diangkut akan menjadi masalah, jika turun hujan, maka tanah akan kembali masuk ke bekas galian. Sebaiknya, jika selesai di korek langsung diangkut tanahnya,” jelas politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.
Lanjut Wong lagi, seperti di daerah Jalan Bilal, ada parit yang sudah dibeton aspal, namun tanah sisa pengorekan tetap dibiarkan didalam parit, akibatnya jika hujan akan menyebabkan banjir dan menyebabkan cor beton menipis dan rusak.
“Kita berharap jangan sampai disaat Presiden Jokowi datang ke Medan, dan lewat kesana. Jangan sampai kedua kalinya kita ditegur oleh presiden,” ujar Wong.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Pinem ketika diminta tanggapannya terkait penumpukan tanah sisa korekan drainase yang diduga di telantarkan oleh pemborong mengatakan, bahwa di dalam rencana anggaran biaya (RAB) pada proyek sudah dimasukkan biaya pengangkutannya sampai ketempat pembuangan. Sehingga tidak ada alasan pemborong untuk tidak mengangkut tanah korekan tersebut. “ Ini kan, pintar-pintar pekerja proyek di lapangan untuk mencari tambahan diluar kesepakatan yang sudah ada. Itu tidak boleh, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan seharusnya menegur pemborong tersebut,” pungkasnya.(MR/Siti)


