Anggota DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan : Papan Reklame Tidak Bayar Pajak Wajib Dibongkar, Tanpa Terkecuali
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Masalah papan reklame sampai saat ini masih tetap menjadi perbincangan hangat dari berbagai kalangan. Uniknya, semakin ramai diperbincangkan, keberadaan papan reklame malah semakin menjamur, dan bahkan sudah sampai ke pinggiran kota di Kota Medan.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor papan reklame sangat minim dan tidak memenuhi target yang di tentukan. “ Dari 89 miliar yang ditargetkan, ternyata hanya mampu mencapai 17 miliar/tahun, ada apa ini. Target dari PAD papan reklame tidak tercapai, Walikota Medan malah mengusulkan untuk merevisi Perda No.11 Tahun 2011 Tentang pajak reklame dan peraturan Walikota No.19 Tahun 2015 Tentang Zonasi Reklame,” ungkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B, kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Medan, Jumat,(3/11/17).
Wong Chun Sen juga mengkritik pernyataan Walikota Medan, H.T. Dzulmi Eldin pada saat pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Anggota DPRD Kota Medan di Kota Parapat, Kabupaten Simalungun beberapa waktu yang lalu. Saat itu ujar Wong, Eldin dalam pidatonya menyampaikan Eksekutif dan Legislatif harus mampu bersinergi. “ Coba kita lihat apanya yang bersinergi, permintaan DPRD Kota Medan agar Pemko melakukan penertiban dan pembersihan papan reklame di 13 titik ruas jalan yang sudah di tentukan saja tidak terlaksana secara maksimal, malah mau mengusulkan agar perdanya di revisi, ada apa ini?,” kata Wong penuh tanya.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini juga menjelaskan bahwa selama ini diketahui ada juga pengusaha papan reklame yang membayar pajak papan reklame, namun oleh pihak Dinas TRTB saat itu ditolak, dengan alasan penangannya saat itu sudah dialihkan ke Dinas Pertamanan Kota Medan. “ Jadi tidak semua juga pengusaha reklame itu tidak membayar pajak,” katanya.
Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan ini juga mengatakan, bahwa peningkatan PAD dari papan reklame adalah juga untuk kota Medan, sehingga potensi dari pajak papan reklame sangatlah besar, namun sayangnya, selama ini pajak tersebut tidak masuk ke kas Pemko Medan dan uang pajaknya hanya masuk ke kantong-kantong oknum-oknum tertentu saja.
“ Pihak pengusaha reklame juga memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pendekatan dengan petinggi Pemko Medan agar bisa memuluskan usaha reklame mereka tanpa harus dipusingkan dengan membayar pajak,” katanya lagi.
Wong menyebutkan, agar Pemko Medan meniru daerah lain di luar Kota Medan yng langsung memberi tanda pada papan reklame yang belum membayar pajak, contohnya di Kota Surabaya.
Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil 4 ini juga menyayangkan pernyataan Wakil Walikota Medan H.Akhyar Nasution, yang menyebutkan bahwa sebagian besar anggota DPRD Kota Medan setuju atas usulan revisi Perda Reklame. “ Reklame sudah di sepakati di Pansus, apa dasar Wakil Walikota Medan mengatakan semua dewan mendukung usulan revisi perda, kecuali satu, yakni ketua DPRD Kota Medan, saya saja juga tidak mendukung usulan revisi tersebut, seharusnya ditanya dulu satu persatu dewannya, siapa yang setuju dan yang tidak setuju, barulah bisa mengatakan demikian,” ujar Wong.
Ditambahkan Wong, bahwa penertiban dan pembersihan papan reklame dan videotron di 13 ruas jalan yang sudah disepakati adalah bertujuan agar melakukan penataan yang benar pada papan reklame di kota Medan, termasuk menertibkan pengusaha papan reklame yang selama ini belum membayar pajak reklamenya ke pemerintah Kota Medan.
“ Bukan seperti sekarang ini, menjamur papan reklame dan terlepas dari pengawasan Pemko Medan, malah anehnya, ada papan reklame yang dibangun diatas pos polisi dengan alasan untuk papan reklame informasi edukasi, namun kenyataanya disalahgunakan untuk reklame berbagai usaha,” pungkas Wong.(MR10/siti)

