TEMPO 8 JAM, PELAKU PENIKAMAN SATPAM ALS BERHASIL DI TANGKAP RESKRIM POLSEK PATUMBAK
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Reserse polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku penikaman Andri adnan (38) warga jalan Pertahanan Patumbak dudun XI Patumbak Kampung kecamatan Patumbak hanya dalam tempo 8 jam dari kejadian. Kamis,(19/10/17) jam 18:15 wib.
Pelaku yang bernama Manatap Sihombing (54) warga jalan bajak IV kelurahan Harjo sari II kecamatan Medan Amplas berhasil ditangkap petugas dari rumah kerabatnya di desa Bosar II kecamatan Tanah jawa kabupaten Simalungun .
Penangkapan bermula pada saat Kapolsek Patumbak Kompol Yasir akhmadi mendapatkan info dari masyarakat bahwasanya telah terjadi kasus pembunuhan di jalan SM Raja persisnya di depan pool bus ALS, kapolsek pun langsung memerintahkan bawahanya untuk melakukan olah TKP dan berhasil mengetahui nama tersangka .
Dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi didapatlah keterangan alamat tempat tinggal pelaku.
Tak mau buruanya kabur petugas reskrim pun langsung memburunya dan langsung menggeledah rumah tersangka namun pelaku tidak di jumpai disana.
Selanjutnya petugas kembali memburu pelaku di rumah kerabatnya yang terletak didaerah Lubuk Pakam dan di saat digeledah di temukanlah sepeda motor dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Setelah di lakukan penyelidikan di dapatlah info bahwa pelaku berhasil melarikan diri ke daearah Tanah jawa kabupaten Simalungun.
Petugas pun langsung memburu pelaku ke daerah yang dimaksud dan berhasil menangkap pelaku.
Kapolsek Patumbak Kompol Yasir ahmadi yang di konfirmasi metrorakyat.com lewat pesan whats up pada hari kamis jam 23:00 wib membenarkan kejadian penangkapan ini dan mengatakan bahwa “motif pembunuhan ini karena pelaku tak terima istrinya di larang berjualan di halaman stasiun ALS oleh korban.
Sehingga pelaku langsung mendatangi korban hingga terjadi pertengkaran mulut yang ahirnya pelaku langsung mengambil pisau dari jok sepeda motor miliknya dan langsung menikam korban sebanyak dua kali terus melarikan diri pungkasnya .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini harus merasakan dinginya sel tahanan polsek patumbak. (Red MR/Suriyanto)
