Sikapi Pengaruh Masuknya Bahasa Asing Didalam Kehidupan Masyarakat, Pemprovsu Keluarkan Perda No 8 Tahun 2017

Sikapi Pengaruh Masuknya Bahasa Asing Didalam Kehidupan Masyarakat, Pemprovsu Keluarkan Perda No 8 Tahun 2017
Bagikan

METRORAKYAT.COM I MEDAN- Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Pemerintah Republik Indonesia dan sebagai bahasa resmi, semestinya, penggunaan bahasa ini dapat dipahami dan dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah dan peraturan tata bahasa yang ada baik didalam penggunaan sehari-hari, maupun didalam acara formal dan non formal.

Namun saat ini, pengaruh masuknya bahasa asing didalam kehidupan sehari-hari masyarakat ditambah lagi dengan penggunaan bahasa yang dipengaruhi oleh kemajuan zaman dan teknologi, akan semakin mengancam keberadaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Disamping itu juga tentunya, kondisi ini dapat mengikis penggunaan bahasa dan sastra  maupun budaya yang benar, khususnya yang ada di Sumatera Utara.

 

Menyikapi  permasalahan ini, maka, saat ini, pemerintah Pemprovsu melahirkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan  Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dinilai sebagai langkah yang tepat.

“Allhamdulillah sekarang sudah ada payung hukumnya. Kalau dulu sifatnya kita hanya sekedar menghimbau, dengan adanya Perda ini maka sudah ada aturan jelas terkait adanya sanksi administratif kepada pelanggarnya. Oleh karena kita sangat berterimakasih kepada Pemprov Sumut yang sudah merealisasikan Perda ini,”ujar ibu Kepala Balai Bahasa lulusan S3 USU ini.

Didalam Pasal Perda No 8 Tahun 2017, jelas Syafina, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia. Selain itu Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa.

“Sesuai dengan Pasal 18 bahwa lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dikenakan sanksi berupa pertama lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan public dan pencabutan sementara izin. Sanksi administratif ini diberikan oleh Gubernur berdasarkan usulan pimpinan SKPD yang berwenang,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Syarfina bahwa pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa Indonesia dilaksanakan oleh Balai Bahasa Sumut. Sedangkan pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa daerah dan Sastra Daerah dilaksanakan oleh Gubernur yang didelegasikan kepada kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan berkoordinasi dengan Balai Bahasa Sumut.

Adapun arah dan strategis kebijakan sesuai Pasal 13 seperti yang dijelaskan Syarfina, pemerintah daerah bertugas melaksanakan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di daerah, menetapkan dan mengembangkan materi pengajaran Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dalam kurikulum muatan lokal wajib di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus satuan pendidikan formal. Pemerintah Daerah wajib mengadakan buku pelajaran, buku pengayakan, dan buku bacaan Bahasa Daerah dan Sastra daerah sebagai refrerensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan berbahasa daerah. Pemerintah daerah wajib memperkaya buku bahasa daerah dan sastra daerah di perpustakaan. Selain itu Pemerintah daerah mendorong dan menfasilitasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.

“Karena merupakan produk hukum ini yang baru maka diperlukannya sosialisasi yang gencar kepada masyarakat. Nanti kita bersama anggota DPRD Sumut juga akan mensosialisasikan Perda ini ke daerah-daerah,”ujarnya lagi.

Untuk lebih memahami penggunaan bahasa resmi ini ditengah-tengah masyarakat khususnya Sumatera Utara maka, Pemrovsu gelar temu pers terkait sosialisasi Perda no 8 tahun 2017 tentang pengutamaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa dan sastra daerah serta  penggunaan,perkembangan dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik benar bersama  Balai Bahasa Sumatera Utara,Rabu (25/10/17) yang digelar di press room kantor gubernur Sumatera Utara jalan Diponegoro no.41 Medan dan acara ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam paparannya lagi, Kepala Balai Bahasa Sumatera Utara Dr.Hj.Tengku Syarfina,M.Hum tidak lupa menyampaikan bahwa peranan bahasa bersumber pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dan pada UUD 1945 yang mana, didalamnya tercantum pasal khusus yang menyatakan bahwa Bahasa Negara ialah  Bahasa Indonesia.(MR2/Red).

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.