Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Asahan Minta 8 Ranperda Dibahas Ulang

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Asahan Minta 8 Ranperda Dibahas Ulang
Bagikan

METRORAKYAT.COM | ASAHAN — Pada Rapat Paripurna yang digelar di Aula Rambate Rata Raya DPRD, Bupati Asahan, melalui Wakil Bupati (Wabup) H Surya Bsc, menyampaikan agar 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas ulang kembali, Senin (2/10/2017)

” Saya berharap kiranya pada pembahasan nantinya dewan yang terhormat dapat memberikan koreksi konstruktif, sehingga menghasikan peraturan yang berkualitas namun tetap dengan ketentuan Perundang- undangan, ” kata Wabup,sembari berharap 8 Raperda itu bisa berguna kepada masyarakat, serta selaras dengan Visi Misi Pemkab.

Adapun 8 raperda itu yakni, pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan tentang Desa, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak Parkir, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Lalu Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Restribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang , Restribusi Tempat Khusus Parkir dan Badan Pemusyahwaratan Desa.(MR/Abid)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.