Korupsi Penyertaan Modal Rp 6 M, Mantan Bupati Nias Kembali Disidangkan
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang dilakukan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha kepada PT Riau Airlines pada tahun 2007 yang merugikan negara sebesar Rp 6 Milyar.
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum Tipikor Yus Iman, menyebutkan bahwa Binahati selaku Bupati Nias telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktur PT Riau Airlines Heru Nurhayadi dalam mendukung sarana transportasi dari kepulauan Nias ke daerah lainnya.
Hal ini tertuang dalam perjanjian Kerjasama Nomor : 934/DIR/V/2007 tanggal 04 Mei 2007.
Menurut jaksa, dalam hal ini Binahati telah menyalahgunakan kewenangan, dimana tidak ada landasan hukumnya.
Dimana seharusnya, dibuatkan dulu peraturan daerah barulah dapat dilaksanakan kerjasama.
Selesai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti menunda persidangan hingga pekan depan.
Masih menyangkut persidangan tersebut, Binahati melalui penasehat hukum Stefanus Gunawan, menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak jelas terutama keterlibatan Binahati dengan Heru Nurhayadi.
Padahal dalam dakwaan sudah dijelaskan, bahwa perbuatan dilakukan secara bersama-sama akan tetapi Direktur PT Riau Airlines, Heru Nurhayadi yang disebutkan itu sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia, berpendapat kasus ini terlalu dipaksakan padahal kasusnya sudah 10 tahun yang lalu.
Diterangkannya bahwa apa yang dilakukan Binahati pada waktu itu untuk membuka akses sarana transportasi yang menghubungkan Nias dengan daerah lainnya.
Karena menurut Stefanus setelah kejadian bencana alam tsunami, Nias pada waktu sangat membutuhkan prasarana transportasi yang dapat membuka akses dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Harapannya, bahwa majelis hakim bisa mempertimbangkan hal ini sebelum menjatuhkan putusan.
Lain halnya dengan dua penuntut umum yang membacakan dakwaan Mantan Bupati Nias, tampak menghindar ketika para wartawan hendak mengkonfirmasi.
Pada kasus ini, Binahati dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Sebagaimana diketahui, Binahati bukan pertama kalinya duduk dikursi persidangan pada tahun 2011.
Binahati dihukum selama 5 tahun penjara karena korupsi penyelewengan dana penanggulangan Bencana Gempa dan Tsunamu di Kabupaten Nias, yang berasal dari mata anggaran 2006-2008, dengan kerugian negara Rp 3,1 Milliar dari total anggaran Rp 9,8 Milyar.(MR10/red)
