Karena Sakit Hati Tidak Diantar Ke Warnet, Pria Ini Bakar Warung Jualan Korban

Karena Sakit Hati Tidak Diantar Ke Warnet, Pria Ini Bakar Warung Jualan Korban
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pembakaran sebuah warung milik Hisar Simanjuntak (40), warga Desa Sei Semayang, Gang Horas, No. 15 A, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (22/10/2017) sekira pukul 19.30 wib, di Jalan Binjai, KM 13.1, Gang Horas, No. 105 A, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi yang diperoleh, saat itu istri korban menjaga warung jualannya tepatnya didepan rumah. Kemudian tersangka Andika Simanjuntak alias Benget (22), warga Jalan Binjai, KM 13.1, Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang menemui istri korban, dan memintanya untuk diantarkan oleh putra korban ke warung internet. Namun, permintaan pelaku ditolak istri korban, karena putranya sedang mandi. Kendati demikian, tersangka masih menunggunya di depan warung korban. Lalu, tersangka kembali meminta agar diantarkan putra korban ke warung internet, namun istri korban masih juga menolaknya, dengan alasan bahwa sepeda motornya tidak memiliki bahan bakar.

Kemudian tersangka pun membeli bensin dengan menggunakan botol mineral, dengan tujuan untuk mengisikannya ke sepeda motor korban. Setelah menunggu beberapa saat, istri korban beranjak pergi meninggalkan warungnya, sedangkan tersangka masih tetap menunggu di depan warung korban. Merasa sakit hati, tersangka akhirnya menyiramkan bensin dari botol mineral tersebut ke warung jualan korban, dan membakarnya. Tersangka pun melarikan diri dengan menumpang sepeda motor yang kebetulan lewat. Sedangkan api langsung membakar warung jualan korban, dan mengakibatkan jualan yang ada di warung sebagian terbakar seusai dipadamkan oleh warga.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan pada Senin (23/10/2017) sekira pukul 02.00 wib. Tersangka diancam dengan pasal 187 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek, Rabu (25/10/2017). (RED/Marihot).

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.