DIRESKRIMUM POLDASU UNGKAP KASUS TRAFFICKING

DIRESKRIMUM POLDASU UNGKAP KASUS TRAFFICKING
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) Senin (23/10).  Polisi berhasil mengamankan seorang pria Ahmad Ansari Sidabutar (20) warga Jalan Selambo, Dusun VI, Kecamatan Patumbak.

Pria yang ditengarai sebagai germo ini, memasang tarif untuk sekali kencan dengan wanita muda secara short time dari mulai 1 juta rupiah .

Petugas turut  mengamankan tiga orang gadis muda yang menjadi korban perdagangan, antara lain F (19) warga Jalan Seser III, No 19, Kecamatan Medan Amplas, P ( 18), warga Jalan Balai Desa, Marindal II, Kecamatan Patumbak dan H ( 19), warga Jalan Sari Kecamatan Patumbak.

Informasi yang diperoleh, penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang menjual jasa wanita muda untuk berkencan kepada para lelaki.

Petugas pun langsung turun kelapangan dan melakukan under cover sebagai pria tersebut, dan menghubungi germo tersebut.

Menurut Kasubdit IV Reknata Polda Sumut, AKBP Hary Sandi Sinurat petugas melakukan penyamaran dan berkenalan dengan pelaku dan langsung melakukan transaksi dan memesan seorang gadis untuk berkencan dengan tarif 1 juta. 

Foto Peter.

“Setelah disepakati kemudian pelaku membawa korban ke salah satu hotel di jalan SM Raja Medan. Petugas yang sedang melakukan penyamaran itu langsung memberikan uang 1,5 juta untuk DP tiga orang wanita muda. Setelah uang di terima petugas langsung menangkap pelaku,” jelas AKBP Sandy.

Awak media online ini sempat mewawancarai salah seorang korban berinisial H. H mengatakan bahwa ia dan kedua orang temannya pertama kali berkenalan dengan pelaku di salah satu rumah makan di Medan, dan setelah akrab mereka pun bertukar nomor handphone dan selanjutnya mereka pahami bahwa mereka bertemu dengan seorang germo.

“Memang atas kemauan kami sendiri kerja seperti ini,” kata perempuan berambut indah ini.

Sandy juga menambahkan atas perbuatan pelaku kini diancam dengan pasal berlapis pasal 2 jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nob21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. (RED/Suriyanto).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.