Diduga Rampas HP, Pria Asal Situbondo Dibekuk Tim Reskrim Polsek Kalipuro

Diduga Rampas HP, Pria Asal Situbondo Dibekuk Tim Reskrim Polsek Kalipuro
Bagikan

METRO RAKYAT I  BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Kalipuro berhasil menggelandang seorang pria yang diduga pelaku jambret handphone, Selasa (24/10/17).

Pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui Budiyanto (22), asal Kampung Krajan RT.01 RW.02 Desa Cura Isuri, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.

Tersangka saat diamankan petugas di mako (DN)

Dia diduga merampas handphone merk azus type zenfine 5 warna hitam milik Nur Sofia Azma (28) yang beralamat di Jl. Madura 4 Dusun Krajan RT 1 RW 4 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro saat dirinya berkendara di sekitar Jl.Argopuro Kalipuro. Korban pun melaporkan kejadian naas yang menimpanya ke Polsek Kalipuro. Dan akibat kejadian tersebut dirinya kehilangan handphone dan uang sebesar Rp.700.000,- pada Rabu (18/10/17).

“Saat itu saya sedang mengendarai motor scopy di JL. Argopuro Kalipuro. Tiba-tiba dari arah belakang muncul dua motor Ninja dan langsung mengambil dompet yang saat itu saya diletakkan di saku sepeda depannya. Saya rugi sebesar Rp.2.675.000,-” tutur korban kepada polisi yang menerima laporan kala itu.

Kapolsek Kalipuro, AKP. Supriyadi, yang dihubungi team Metro Rakyat, pada Jumat (27/10/17), membenarkan kejadian penjambretan tersebut. Seusai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada selasa (24/10/17) keberadaan handphone milik korban bisa terlacak.

“Anggota langsung kita turunkan menuju ke lokasi di Jl. Mendut Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi. Setelah ketemu orang yang kita duga sebagai pelakunya dan dicocokkan no.imei handphone tersebut, ternyata benar itu adalah handphone yang hilang, langsung kita gelandang,” beber Supriyadi, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Pesanggaran ini.

Atas perbuatannya, kini tersangka Budiyanto beserta barang bukti (BB) nya diamankan di Mapolsek guna menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi juga masih memburu pelaku lainnya.

“Tersangka Budiyanto dijerat pasal 362 KUHP Sub. pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pencurian Sub. penadahan atau membeli barang dari hasil kejahatan,” tegas AKP. Supriyadi, yang juga pernah menduduki kursi Kapolsek Glenmore dan Kalibaru ini.(MR2/Taufan Dani )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.