Tim Gabungan Polresta Depok dan BNNK Gelar Razia Toko Obat Ilegal di Depok
METRORAKYAT.COM | DEPOK – Tim gabungan menggelar razia toko obat illegal di Depok, Jawa Barat, untuk mencari pil paracetamol caffein carisoprodol (PCC) yang meresahkan masyarakat. Meski tak menemukan pil PCC, tim menyita ratusan butir obat keras yang dijual bebas.
Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok, Dinas Kesehatan dan Satpol PP
menggelar razia, menindak lanjuti peredaan pil PCC yang sempat menumbangkan puluhan korban termasuk pelajar di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Puluhan petugas dibagi menjadi dua tim untuk menyebar ke dua wilayah, yakni Sukmajaya dan Sawangan, Jumat (16/9/2017). Meski tidak menemukan pil PCC, namun petugas mengamankan ratusan butir obat yang dijual secara bebas dan ilegal. Obat-obatan yang dimaksud antara lain, Tramadol, Dumolid, Heximer, Acprazolam, Threx, dan MerC.
Obat-obatan yang disita petugas merupakan obat keras daftar G. di mana, pasien yang memiliki resep dokter yang boleh mengonsumsinya alias tidak boleh dijual secara bebas.
“Operasi ini sebagai tindak lanjut peristiwa di Kendari. Dari operasi beberapa toko, kami temukan dumolid yang merupakan obat keras yang dikonsumsi salah seorang artis beberapa waktu lalu. Kami juga amankan obat lain yang seharusnya tidak dijual sembarangan,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Depok, Komisaris Polisi Malvino Sitohang.

Di tempat yang sama, Kepala BNNK Depok, AKBP Hesti Cahyasari mengatakan, sejauh ini belum ada temuan atau laporan mengenai beredarnya Pil PCC di Depok. AKBP Hesti pun mengaku heran dengan obat membahayakan itu bisa beredar kembali di masyarakat, padahal sejak 2008 lalu pil PCC sudah ditarik peredarannya oleh pemerintah.
“Kenapa masih ada? Ini sedang didalami. Yang jelas ini melanggar karena sudah ditarik (peredarannya) sejak 2008. Kalau ada info kejadian di kendari merupakan efek dari narkotika jenis flaka, itu salah. Ini penyalahgunaan obat-obatan. Pelajar itu mengonsumsi melebihi dosis, lebih dari dua butir dan dicampur dengan minuman keras. Itu yang mengakibatkan korban jadi berhalusinasi dan meronta,” jelas AKBP Hesti.
Sebelum dicabut dari peredaran, lanjut AKBP Hesti, pil PCC merupakan obat untuk penderita penyakit jantung. “Tapi karena dosisnya tinggi dan efeknya keras jadi tidak boleh diperdagangkan. Tidak boleh diperjualbelikan lagi. Depok belum ada temuan PCC, untuk itu kami bertindak cepat. Kami tidak mau ada hal yang sama” kata AKBP Hesti.
Sementara itu, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya jumlah korban yang ditimbulkan dari pil PCC dan mengajak berbagai pihak untuk perang terhadap narkotika.
“Narkoba dan obat-obatan keras lainnya sudah masuk bukan hanya menyasar kelompok umur produktif saja, tapi anak SD. Kita harus perangi narkotika. Langkah seperti ini (razia) akan terus dilakukan sehingga pada akhirnya hal-hal yang tidak diinginkan bisa ditekan,” ujar Pradi. (MR/RED).
