Satuan Reskrim Polrestabes Medan Paparkan Hasil Tangkapan Judi

Satuan Reskrim Polrestabes Medan Paparkan Hasil Tangkapan Judi
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Polrestabes Medan melalui Satuan Reskrim memaparkan hasil tangkapan selama sepekan, yang berakhir pada akhir bulan Agustus kemarin. Terdapat sembilan kasus perjudian yang berhasil diungkap, enam diantaranya kasus Judi Togel dan tiga kasus Judi Online.

Dari kasus perjudian tersebut, ada 13 tersangka yang berhasil diamankan pihak Kepolisian, antara lain ; 

1. Joko Susilo alias Joko
2. Ati Saro Dachi
3. Jamarlen Saragih
4. Oloan Sitohang
5.Surya Darma Nasution
6. Nasrun Nasution alias Nasrun
7. Bagalinson Simbolon alias Linson
8. Jan Andika Putra
9.Nursyah Putra als Putra
10. Thodi Shopriatno
11. Ricky Tambunan
12. Robin Karta Wijaya
13. Mauliate Jhony Tampubolon.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP. Febriansyah menyampaikan, bahwa lokasi atau tempat kejadian perkara kasus tersebut yakni, Jalan Bersama, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Jalan Pematang Pasir, Jalan Pasar I, Gang Aman, Kelurahan Cinta Dame, Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Cicakrawa I, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Jalan Bakti, Gang Pendidikan, Kelurahan Pasar Merah Timur, Jalan Cempaka Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia  dan Jalan Semarang, Kelurahan Pasar, Kecamatan Medan Kota.

Febriansyah lebih lanjut mengatakan, barang bukti yang disita petugas yakni ; 6 Unit HP, 5 lembar kertas tebakan Togel, 2 buah pulpen, 1 buku cacatan penjualan chip poker , 4 Unit layar komputer dan CPU, 1 ATM BCA.

“Total Uang Barang bukti hasil Perjudian sebanyak sekitar Rp.4.350.000,-.  Semua pelaku di Jerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal  10 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim saat dihubungi, Senin (4/9/2017). (Marihot/RED).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.