PRIA INI MENGAKU BARU MENCURI PERTAMA KALINYA…
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Delitua Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian kemiri di kediaman Jeri Army Keloko (20), warga Jalan Bunga Ncole, No.47, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (18/9/2017) sekira pukul 03.30 wib. Pelaku tersebut adalah Indra Kaban (41), warga Jalan Bunga Ncole, Gang Aman, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Informasi dikepolisian mengatakan, saat itu korban mendapatkan kabar dari adiknya bahwa ada maling Kemiri, yang berada di dekat salah satu warung kopi dekat kediaman korban, Senin (18/9) sekira pukul 02.00 wib. Korban langsung bergegas memeriksanya, dan mencari pelaku tersebut. Ternyata maling itu bersembunyi di bawah pohon belakang rumah korban. Korban pun menangkapnya sembari berteriak maling. Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga. Tak lama kemudian, personil Polsek Delitua mengangkut pelaku beserta barang bukti satu goni buah Kemiri, hasil curiannya. Dari hasil interogasi Polisi, pelaku mengaku mencuri Kemiri tersebut dari halaman rumah korban dengan cara memanjat dinding samping rumah korban. Setelah masuk di halaman rumah korban, pelaku pun langsung menggasak Kemiri tersebut kedalam goni.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian Kemiri tersebut.
“Pelaku mengaku bahwa melakukan pencurian ini baru pertama kalinya di rumah korban. Saat ini pelaku sedang kita periksa,” ujar Wira, Senin (18/9/2017). (RED/MR).
