Polsek Patumbak Menangkap Pelaku Jambret
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Seorang pelajar, Andra Parlaungan Lubis (17), warga Jalan Kebun Kopi, Marindal, menjadi korban penjambretan sebuah handphone merk Oppo, Rabu (30/8/2017) sekira pukul 22.20 wib, di depan rumahnya. Selang beberapa hari kemudian, tersangka, Andre Simalango (31), warga Jalan Bajak V Ujung, Patumbak, akhirnya diringkus Polsek Patumbak.
Informasi di Kepolisian mengatakan, saat itu korban sedang berdiri di depan rumahnya, dan tiba-tiba tersangka turun dari sepeda motornya langsung menghampiri korban dan merampas secara paksa handphone miliknya. Lalu, tersangka melarikan diri. Setelah membuat laporan di Polsek Patumbak, petugas akhirnya meringkus tersangka di Jalan Kongsi Marindal, saat tersangka berdiri di pinggir jalan. Handhphone milik korban ditemukan petugas pada kantong tersangka, kemudian petugas memboyongnya ke Mapolsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana,” kata Kapolsek, Selasa (5/9/2017).
Lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus jambret.
“Pada 16 Juni 2017, tersangka beraksi di Jalan Bajak 5, Medan Amplas dan pada 9 Agustus 2017, tersangka menjambret di Jalan Marindal, Patumbak,” pungkas Kapolsek. (RED/MR).
