POLSEK MEDAN KOTA UNGKAP KASUS PENCURIAN DI TOKO EMAS, TERSANGKA IBU DAN PUTRINYA
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Dua pencuri perhiasan emas, yakni Ibu dan Anak, Elisnawati Pasaribu (58) dan Nova Ampuniwati Aritonang (25), warga Jalan Binjai, Km. 14,5, Gang Gembira 1, No.1, berhasil diungkap Polsek Medan Kota. Salah satunya yakni Elisnawati ditangkap petugas dari kios miliknya, di Jalan Payabakung.
Tersangka ditangkap petugas atas laporan korbannya, Sri Murni (43), warga Jalan Utama, No. 182, Medan, dengan laporan di Polsek Medan Kota, nomor : LP / 546 / K / VI / 2017 / SU / Polrestabes Medan / sek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing SIK, kepada wartawan menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis 20 April 2017 sekira pukul 12.00 wib, pelaku bersama putrinya datang ke toko milik korban. Oleh pelaku menanyakan harga emas. Saat korban lengah, pelaku mengambil satu buah gelang rantai dengan berat kurang lebih 50 gram.

“Jika diuangkan sekitar 25 juta rupiah. Lalu setelah korban melaporkan, kita langsung olah tkp dan menyelidiki rekaman kamera CCTV. Tersangka diketahui yakni Elisnawati dan Nova. Dan kita langsung menangkap Elisnawati di kios miliknya. Dan tersangka mengakui perbuatannya, serta barang bukti pakaian yang digunakan tersangka saat mencuri juga diamankan. Sedangkan putri tersangka kata ibunya berada di Sibolga. Kita juga mengejar putrinya itu,” jelas Martuasah, Kamis (14/9/2017).
Martuasah menambahkan, pelaku menjual emas tersebut di Pasar Central.
“Tersangka dijerat dengan pasal 362 dan 372 KUHPidana,” pungkas Martuasah. (RED/MR).
