Polsek Cimanggis Gelar Reka Ulang Kasus Buang Bayi ke Sumur

Polsek Cimanggis Gelar Reka Ulang Kasus Buang Bayi ke Sumur
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  DEPOK  – Anggota Satreskrim Polsek Cimanggis menggelar rekonstruksi pembuangan (reka ulang) bayi dilakukan sendiri oleh ibunya ke dalam sumur di Kp. Cimpaeun RT 01 RW 25,Tapos Kota Depok, Jumat (15/9/2017) pagi.

Menurut kuasa hukum pelaku Novianti,21, Herman Dione, mengatakan ada sebanyak 16 adegan yang diperagakan oleh pelaku sambil dijaga ketat petugas.

“Dalam rekontruksi yang dilakukan langsung di TKP pelaku melahirkan korban di kamar mandi setelah itu bayi perempuan yang baru dilahirkan dibekap oleh pelaku sampai meninggal. Bayi akhirnya meninggal lalu dibuang pelaku ke dalam sumur dekat kamar mandi,”ujarnya.

Kasus tindak pidana pembunuhan bayi atau anak kandungnya sendiri yang disangkakan ke pelaku, lanjut Herman Dione, disangkakan ke Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak (ancaman hukuman 20 tahun dan denda 3 miliar) Jo Pasal 341 KUHP Pidana ancaman 7 tahun.

“Jika nanti dalam persidangan pelaku dapat dibuktikan hanya melanggar Pasal 181 KUHP ancaman pidana hanya 9 bulan. Tapi jika si bayi itu juga meninggal dalam kandungan,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil melihat rekontruksi membuktikan pelaku menghabisi bayinya sendiri dengan cara disekap tangan pelaku lantaran takut menangis.

“Jadi untuk Pasal 181 KUHPnya secara otomatis akan gugur,”tambahnya.

Sementara itu Kapolsek Cimanggis Kompol Sunarto menambahkan penjagaan ketat yang dilakukan petugas dipimpin Kasubnit Reskrim Iptu Saifulloh antisipasi hal tidak diinginkan terjadi di TKP.

“Untuk penjagaan kita perketat atas pelaku lantaran rekontruksi di TKP langsung. Selama rekontruksi semua berjalan aman dan lancar,”tambah Kompol Sunarto.

Kompol Sunarto menambahkan rekontruksi ini sebagai salah satu penambah alat bukti di persidangan nanti selain alat-alat bukti lainnya yang sebelumnya sudah didapatkan petugas.

“Untuk mencari tambahan alat bukti saja rekontruksi dilakukan dan melihat seperti kejadian yang sebenarnya dapat terungkap sebenarnya,” tambah Kompol Sunarto.

Sebelumnya, pelaku Novianti,21, berhasil ditangkap anggota Buser di kediaman Kp Babakan lapang sukajadi Rt 007/001 kec.campaka Cianjur Selatan, 18 Juli silam. Sebelumnya pelaku diketahui kabur setelah membuang bayi perempuan yang baru dilahirkan lalu dibuang ke sumur. (red/mr).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.