Pelajar Pengeroyok Polisi Cisauk Disidangkan di Pengadilan Anak

Pelajar Pengeroyok Polisi Cisauk Disidangkan di Pengadilan Anak
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  TANGERANG – Sekitar 14 pelajar yang melakukan pengeroyokan dan membacok petugas lantas Aiptu Sugiri dari Polsek Cisauk bakal disidangkan di pengadilan anak. Sedangkan puluhan pelajar yang lain sudah diketahui identitasnya.

“Mereka akan dilanjutka ke sidang di pengadilan anak dan tentunya akan mendapatkan bantuan atau pendamping Balai Lapas Anak (Bapas) dari Lapas anak, ” kata Kapolsek Cisauk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Kohar didampingi Kabag Humas Polres Tangsel Aiptu Mulyawan, Jumat (15/9).

Mereka akan dikenakan pasal 170 KUHP dan diperlakukan khusus karena masih pelajar terlebih ke tiga pelajar yang diduga sebagaj pelaku utama.

Menurut AKP Abdul Kohar, pihaknya tidak hanya memproses hukum ke 14 pelajar yang sudah tertangkap saja tapi juga terus mengejar puluhan pelajar lain yang ikut aksi pegeroyokan kepada anggota polisi yang diperkirakan mencapai 20 pelajar.

Pasalnya, saat terjadi pengeroyokan ada sekitar 30 pelajar yang diduga terlibat. Mereka awalnya dilarang untuk naik di atas san depan truk yang. melintas oleh petugas Aiptu Sugiri bukannya takut malah melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap seorang anggota Polisi Aiptu Sugiri, Kamis (7/9).

Beruntung senjata clurit yang membacok Aiptu Sugiri mengenai tanda pangkat hingga tidak mengalami luka. Sejumlah warga dan pengemudi ojek online kemudian membantu mengejar pelajar tersebut hingga sebagian ditangkap. (RED/MR).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.