POLRES TANJUNG BALAI TANGKAP TIGA PENCURI DOMPET DAN ATM

POLRES TANJUNG BALAI TANGKAP TIGA PENCURI DOMPET DAN ATM
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  TANJUNG BALAI — Polres Tanjung Balai menangkap tiga pelaku pencurian, di Jalan Sudirman, depan Toko Ponsel Triple Hoki, Kota Tanjung Balai, Sabtu (23/9/2017) sekira pukul 13.00 wib. Ketiganya adalah, Heri Kuswari (20), warga Jalan Pepaya No.10 A, Kelurahan Tanjung Balai Kota Dua, Kecamatan TBS, M. Syakban Aljismi alias Syakban (17), warga Jalan Rambutan, Gang Langsat No.1, Kelurahan TBS, Khairul Akmal (15), warga Jalan Anggur, Pasar 5, Batu 4, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.

Foto Peter.
Tersangka Heri Kuswari (20)

Informasi di kepolisian mengatakan, pada Senin (18/9/2017) sekira pukul 23.00 wib, Rupiyanti (38), warga Dusun Pematang Sei Baru, Kelurahan Pematang Sei Baru, Kecamatan T. Balai, Kabupaten Asahan, mengendarai sepeda motor dengan membonceng anaknya yang masih berumur tiga tahun, dari arah Teluk Nibung. Korban meletakkan dompetnya pada kantung depan sepeda motor tersebut. Saat akan membeli pulsa, korban kelupaan membawa dompetnya, dan membuat korban akhirnya kembali ke sepeda motornya untuk mengambil dompet tersebut. Namun, dompet itu sudah hilang. Pada dompet tersebut berisi uang tunai Rp.150.000,- dan satu kartu ATM.

Foto Peter.
Tersangka M. Syakban Aljismi alias Syakban (17)

Keesokan harinya, korban melaporkan ke BRI Teluk Nibung untuk memblokir ATM tersebut. Pihak bank mengatakan bahwa telah terjadi transaksi penarikan dan pengiriman ke rekening lain. Korban menyadari bahwa uang sebesar Rp.20.750.000,- sudah diambil pelaku.

Foto Peter.
Tersangka Khairul Akmal (15)

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Tri Setyadi Artono, SH, SIK, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pelaku pencurian tersebut.

“Ketiganya sudah kita lakukan penahanan, dan barang bukti berupa kartu ATM BRI milik korban, 1 buah dompet warna hitam milik Korban/pelapor, uang tunai sebesar Rp. 320.000., dan barang barang yang dibeli para tersangka hasil dari hasil kejahatan berupa baju, celana, tas dan sepatu, telah disita. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” jelas Kapolres, Sabtu sore (23/9/2017). (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.