POLRES PELABUHAN BELAWAN UNGKAP KASUS PERAMPOKAN, EMPAT TERSANGKA DI TAHAN
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Seorang sopir truk ekspedisi, Zulkifli (30) dirampok empat pria di Simpang Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (12/9/2017) sekira pukul 15.00 wib.
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi, korban bersama kernetnya saat itu baru saja selesai memuat barang produk Nestle, di gudang PT. GAS Samudra Logistik di Jalan Raya, Pelabuhan Belawan. Kemudian korban berangkat ke arah Medan, melalui jalan Tol. Setibanya di Simpang kampung Salam, tiba-tiba dikejutkan dengan satu unit mobil Avanza warna Hitam berusaha memepet truk yang dikendarai Zulkifli. Pengendara Avanza itu memaksa truk tersebut berhenti, dan mengatakan bahwa Zulkifli membawa Narkoba, sembari mengacungkan senjata api laras pendek kepada korban.
Zulkifli tidak langsung menghentikan truknya, namun mobil Avanza terus memepet dan meminta Zulkifli berhenti. Kawanan perampok kembali mengatakan “Kami anggota dari Polres”. Akhirnya Zulkifli menghentikan truknya, dan empat pelaku terduga sebagai perampok di dalam mini bus Avanza itu keluar dan memerintahkan keduanya turun dari truk.
Karena korban dan kernet tidak mau turun, akhirnya salah seorang pelaku naik keatas truk dan memaksa korban untuk turun. Para pelaku mengikat sopir dan kernet dengan tali dan menutup mata pakai kain. Dan keduanya dimasukkan ke mobil milik para pelaku.
Pelaku membawa korban ke areal perkebunan sawit PT. Lonsum, di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa. Keduanya pun diikat di pohon Sawit, sampai akhirnya ditemukan oleh seorang warga, Muklis saat sedang mengangon Lembu sekira pukul 18.00 wib. Warga selanjutnya memanggil dan menyerahkan korbankepada personil Polsek Tanjung Morawa.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Yemi Mandagi, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Yemi menjelaskan, bahwa keempat tersangka telah diamankan pihaknya.
“Jadi kasus tersebut telah kita ungkap. Setelah mendapat informasi tentang kejadian perampokan tersebut, kita langsung lakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu menginterogasi supir. Pada 12 September 2017 sekira pukul 21.30 wib, truk milik korban ditemukan di Jalan Letda Sujono,tepatnya di depan Swalayan Maju Bersama, dalam kondisi kosong, kemudian truk kita amankan ke Polres,” jelas Kapolres, Jumat (29/9/2017).

Lebih lanjut Yemi menjelaskan para tersangka yang telah ditangkap adalah, Wiwid Widodo alias Dodo (32), Ratman alias Babe (47), M.Ridwansyah alias Rido (25) dan Eno Mawardi (42). Keempatnya ditangkap dari lokasi berbeda. Dari hasil penyelidikan pada 20 September 2017, kita mendapat informasi bahwa muatan truk dibongkar di gudang 05, Jalan Mandara, Kelurahan Mabar Hilir. Kemudian, dilakukan pengecekan ternyata barang muatan truk sudah tidak ada, namun dari hasil pemeriksaan terhadap penanggung jawab gudang yakni Wiwid alias Dodo diketahui bahwa benar muatan truk sempat diturunkan di gudang yang dibawa oleh 4 orang yakni H. Syamsul, Jamil dan dua orang lagi dan Dodo tidak mengetahui namanya. Dodo juga mengetahui bahwa muatan truk tersebut merupakan hasil kejahatan, dan dirinya juga berperan mencari buruh untuk bongkar muat dan mobil untuk memindahkan muatan truk ke lokasi lainnya, dimana salah satu buruh bongkar muat yang bekerja bernama Eno Mawardi alias Eno, sehingga terhadap Dodo dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Dodo, diketahui bahwa sebagian muatan truk dipindahkan ke grosir Anggun Prima Mart di Jalan Pasar I Marelan, Lingkungan I, Kelurahan Tanah 600, milik Ratman alias Babe. Kemudian Sabtu 23 September 2017 sekira pukul 19.00 wib, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Ratman alias Babe. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui ada membeli barang produk Nestle yang ditawari oleh M. Ridwansyah alias Rido, dan membayarkannya dengan harga Rp. 61.000.000,- kepada H. Syamsul. Pada pukul 20.30 wib, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka M. Ridwansyah alias Rido. Rido mengakui bahwa barang yang ditawarkannya merupakan hasil kejahatan dan Rido mengakui disuruh oleh H. Syamsul untuk menawarkan barang tersebut dengan upah Rp. 700.000,-. Selanjutnya pada Selasa, 26 September 2017 sekira pukul 17.00 wib, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Eno Mawardi alias Eno. Eno mengakui ikut menurunkan barang hasil curian dari truk korban di gudang 05, Eno diminta mencarikan mobil untuk mengangkut dan memindahkan sebagian barang hasil curian ke Jalan Denai, dan Eno berangkat ke lokasi dikawal oleh Jamil. Dan pada Rabu, 27 September 2017, pukul 19.30 wib, kita lakukan pengecekan ke Jalan Denai, dan menemukan sebahagian barang milik korban di lokasi yang ditanggungjawabi oleh Fadjri Azla. Dari hasil pemeriksaan, Fadjri Adzla mengaku ditanya oleh Bakhtiar apakah bisa menitipkan barang ditempatnya, Bakhtiar juga ditanyakan oleh M. Ali apakah bisa menitipkan barang milik Jamil dengan alasan Jamil sedang ribut dengan istrinya, sehingga harus memindahkan barang dari grosir. Saat ini terhadap Fadjri Azla dan Bakhtiar masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” papar Kapolres.
Yemi menambahkan, keempatnya dijerat dengan pasal 365 Subsider Pasal 480 KUH Pidana. Dan barang bukti yang diamankan dari para tersangka, 1 unit truk Mitsubishi Box Container BK 8614 CI, 326 kotak susu Nestle Nona, 5 kotak Cerelac, 5 kotak Koko Krunch, 3 kotak Milo Activ-Go, 4 kotak susu Bear Brand RTD. (RED/MR).
