Polres Binjai Amankan Seorang Wanita Terduga Kasus Penipuan

Polres Binjai Amankan Seorang Wanita Terduga Kasus Penipuan
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  BINJAI — Polres Binjai melalui Team Opsnal Unit II Ekonomi Satuan Reserse Kriminal menangkap terduga kasus penipuan, Riza Andayani (42), warga Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Sabtu (2/9/2017) sekira pukul 08.00 wib.

Tersangka ditangkap polisi berdasarkan pengaduan, Juferlin Malau, dengan nomor laporan, Lp/ 461 / VIII /2017 Spkt-B / Reskrim, tertanggal 31 Juli 2017, di Polsek Binjai.

Kapolres Binjai, AKBP. Muhammad Rendra Salipu SIK MSi , melalui Kasat Reskrim, AKP. Ismawansa, SIK, menyampaikan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Puri, No. 110, Medan.

“Tersangka sudah kita amankan ke Mako Polres Binjai, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (3/9/2017). (RED/MR).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.