Polres Asahan Berhasil Menangkap Dua Pencuri Modus Pembongkaran Rumah
METRORAKYAT.COM | ASAHAN — Polres Asahan menangkap dua pria pelaku pencurian, Rahmad Ginting alias Bambang (33), warga Desa Lima Laras, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, dan Muslim alais Ulim (20), warga Gang Sempurna, Dusun V, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kapolres Asahan, Ajun Komisaris Besar Polisi Khobul Syahrin Ritonga, SIK. MSI kepada www.metrorakyat.com mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan beberapa laporan korban yang diterima pihaknya. Laporan tersebut adalah, Nomor : LP/100/VIII/2017/ASH/Sek P Janji tanggal 23 Agustus 2017, Nomor : LP/102/VIII/2017/ASH/Sek P Janji tanggal 23 Agustus 2017, Nomor : LP/150/VIII/2017/ASH/Sek P Raja tanggal 18 Agustus 2017, Nomor : LP/101/VIII/2017/ASH/Sek A Batu tanggal 29 Agustus 2017.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian pada salah satu korban pencurian tersebut. Bermula pada Rabu tanggal 23 Agustus sekira pukul 04.00 wib, terjadi tindak pidana pencurian terhadap 2 unit HP Nokia, di Dusun IV Aek Belu Desa Lestari, kecamatan Buntu Pane, kabupaten Asahan. Pada saat itu pelapor sedang tidur dengan istri dan anak anaknya di dalam kamar. Pelapor mendengar suara dari dapur, selanjutnya pelapor terbangun dan menuju dapur saat menuju dapur, pelapor melihat 2 orang laki-laki sedang mengeluarkan sepeda motor milik pelapor dari pintu dapur. Sehingga pelapor mengejar kedua pelaku tersebut, sambil berteriak maling. Saat berteriak maling, tiba-tiba pelapor melihat dua lagi rekan maling tersebut berlari dari dalam dapur. Keduanya melarikan diri ke arah belakang rumah, dan pelapor tetap mengejarnya. Walaupun tidak berhasil mengejar maling itu, pelapor menemukan dua unit sepeda motor di semak-semak, tak jauh dari lokasi kejadian. Pelapor kemudian bertemu dengan seorang petugas patroli kebun, Saring, dan memintanya agar memberitahukan kepada pihak kepolisian. Diwaktu yang sama, anak pelapor, Rini Kalsum, menghubungi salah satu hanphone yang sudah dibawa lari maling tersebut. Maling itu mengatakan “Kalau kau ambil keretaku, kubunuh kau satu keluarga”.

Tidak berapa lama kata Kapolres, Rabu (30/8/2017) sekira pukul 10.00 Wib, Unit Jatanras di pimpin Kanit Jatanras melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Prapat Janji, dan mendapat informasi bahwa org yang di curigai melakukan pencurian berada di Tanjung Tiram Kab Batubara.
“Unit Jatanras langsung berangkat ke Batubara, sesampainya di Tanjung Tiram di Batubara, petugas kita melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku. Pada hari Kamis pada tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 Wib, unit Jatanras kembali ke wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku dan mendapat informasi bahwa di duga pelaku pencurian sedang berada di rumahnya, berada di Desa Lima Laras kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Pukul 16.00 Wib, Unit Jatanras berhasil menangkap Rahmad Ginting. dan dari keterangan tersangka tersebut, ada tersangka lain yang tinggal di Desa Bagan Dalam bernama Muslim. Keduanya juga mencoba melakukan perlawanan kepada petugas, dengan menggunakan pisau dan mencoba melarikan diri, maka unit Jatanras mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap ke 2 tersangka,” papar Khobul, Jumat (1/9/2017).
Bersama tersangka turut diamankan menjadi barang bukti, 2 buah sepeda motor, 2 buah kain sarung, 3 buah handphone, 1 buah parang, 1 buah obeng, 1 lembar stnk sepeda motor Honda BK 2002 VAN, 1 buah dompet. Dari hasil interogasi petugas, ditemukan fakta sebagai berikut, bahwa kedua tersangka mengakui melakukan tindak Pidana pencurian tersebut 4 orang (2 orang DPO), kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian 2 Handphone merk Nokia di Dusun IV Aek Belu, Kecamatan Buntu Pane Kab. Asahan dengan modus bongkar rumah.
TERSANGKA SUDAH BERAKSI DI SEJUMLAH LOKASI
Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian di Pulau Raja didekat stasiun kereta api, dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat dengan modus bongkar rumah. Tersangka melakukan pencurian dengan modus bongkar rumah di Pulau Raja dekat kebun 126, dengan barang bukti TV LCD 32 merk LG, tersangka melakukan pencurian TKP Prapat Janji, dengan modus membongkar rumah, dengan barang bukti jaket dan parang, uang dan 1 unit handphone. Pada TKP Pulau Raja di arah PKS Sabar, dengan modus bongkar rumah dengan BB 1 handphone dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R, sedangkan TKP Pulau Raja dekat simpang 126, modus bongkar rumah dengan barang bukti kain sarung dan 1 celengan. TKP di Pulau Raja, di daerah lewat rel dengan modus bongkar rumah dengan barang bukti sepeda motor Honda Revo. TKP Prapat Janji, Kampung Antara, dengan modus bongkar rumah dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah dan TKP Air Batu, Desa Kebun Sayur, Sei Alim, dengan modus yang sama dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah. (RED/WISNU).
