POLDASU GEREBEK SINDIKAT PEMBUAT SIM PALSU DI MEDAN
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dikabarkan menangkap sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi Palsu, di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Medan, Kamis (28/9/2017) sekira pukul 19.00 wib.

Informasi dari berbagai sumber mengatakan bahwa ada tiga tersangka yang diamankan pihak kepolisian, sedangkan satu orang tersangka melarikan diri. Pihak Kepolisian menemukan ribuan SIM bekas. Untuk diolah menjadi SIM Palsu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes.Pol. Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi, mengaku belum mendapatkan kabar terkait penangkapan tersebut.

“Saya belum dapat kabar, tapi saya akan cek kebenarannya,” kata Rina kepada www.metrorakyat.com. (RED/MR).
