Peran Paguyuban di SMPN 16 Medan, Untuk Meningkatkan Hubungan Komunikasi Guru dan Orangtua di Sekolah
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Peran sekolah dalam mengadakan hubungan dengan masyarakat dapat melalui komite sekolah, paguyuban kelas, maupun melalui media. Paguyuban kelas merupakan perkumpulan orang tua murid dalam suatu kelas yang bertujuan untuk membangun, menumbuhkan, dan meningkatkan partisipasi kepedulian dan tanggung jawab orang tua dengan memberikan saran dan masukan dalam upaya peningkatan hasil belajar siswa.
Untuk itu, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Medan tahun 2016, telah melakukan sosialisasi untuk bagaimana agar Kepala Sekolah dan guru kelas mengaktifkan paguyuban kelas yaitu dengan selalu berusaha untuk mengikutsertakan wali murid atau paguyuban kelas pada setiap program yang telah dibuat oleh sekolah. Hal tersebut bertujuan agar wali murid mengetahui dan ikut terlibat dalam pelaksanaannya sehingga secara tidak langsung akan mengaktifkan paguyuban kelas.
“Peran orang tua murid dalam meningkatkan mutu sekolah khususnya di SMPN 16 Medan ini, yakni melalui pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan oleh paguyuban kelas. Karena kegiatan yang telah direncanakan oleh paguyuban kelas bertujuan untuk kemajuan belajar putra dan putri para orangtua yang menyekolahkan anak-anak mereka di sini. Sehingga apabila putra dan putri mereka mencapai kemajuan yang diinginkan maka secara tidak langsung akan mencapai visi dan misi sekolah yang telah ditetapkan, dan hal tersebut merupakan ciri dari sekolah yang mempunyai mutu yang baik,” terang Dra.Hj.Irnawati,MM, Kepala Sekolah SMPN 16 Medan, Sabtu,(23/9/17) melalui selulernya.
Sudah bukan waktunya lagi orang tua menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak-anak ke satuan pendidikan. Sebaliknya, satuan pendidikan juga diharapkan dapat memberdayakan orang tua dan keluarga untuk membangun kemitraan dalam rangka penumbuhan budi pekerti, membangun budaya prestasi, serta memastikan kesehatan dan kebugaran anak.
“Dengan telah disosialisasikannya Paguyupan di sekolah ini, orang tua dapat memperoleh praktik baik pendidikan keluarga dan menularkannya ke orang tua lain sehingga dapat menjadi fasilitas belajar bersama. Orang tua juga dapat belajar dari pengalaman orang tua lain yang berhasil mendidik anak-anaknya hingga berhasil,”tambahnya.
Irnawaty juga menambahkan, Paguyupan Sekolah tersebut terbentuk atas dasar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional 2005-2025, PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional Tahun 2015-2019, Permendiknas Nomor 22 Tahun 2015 tentang Renstra Kemendiknas 2015-2019, Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud, Permendibud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, juga Surat Edaran Mendikbud Nomor 1541143/MTK.A/HK/2014 tentang Implementasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan.(MR10/red)
