Pemko Medan Akan Miliki Perda Baru Tentang Papan Reklame

Pemko Medan Akan Miliki Perda Baru Tentang Papan Reklame
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Panitia Khusus Reklame DPRD Medan setuju agar dibuat peraturan daerah (perda) baru tentang penyelenggaraan reklame, mengingat  Perda No 11/2011 tentang Pajak Reklame hanya mengatur seputar pajak reklame saja. Menurut pansus, ada banyak hal akan terakomodir jika perda penyelenggaraan reklame ini nantinya disahkan.

Hal itu merupakan salah satu poin rekomendasi Pansus Reklame DPRD Medan, yang terungkap dalam sidang paripurna beragenda Penyampaian Laporan Pansus tentang Reklame Sekaligus Pengambilan Keputusan, Rabu (20/9/17) siang.

“Diantaranya kewajiban jaminan bongkar bagi perusahaan yang telah memiliki habis masa tayang sehingga tidak membebani APBD Kota Medan ke depan, memberikan jaminan asuransi kepada pihak pengelola papan reklame jika terhadap kecelakaan yang dialami masyarakat yang menjadi korban,” kata Wakil Ketua Pansus Reklame Roby Barus.

Ada enam butir poin rekomendasi yang disampaikan pansus dalam paripurna tersebut. Selain menyetujui pembuatan perda baru, Pemko diminta tegas menjalankan Perda No 11/2011 secara konsisten, serta tidak lagi memakai APBD untuk melakukan penertiban/pembongkaran reklame bermasalah.

“Pemko diminta tegas dan berani melakukan pembersihan papan reklame di seluruh ruas jalan di Kota Medan, baik yang tidak memiliki izin, habis masa izin atau habis masa tayang khususnya di 13 ruas terlarang sesuai Perwal No 19/2015,” katanya.

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Iswanda Ramli, pansus juga merekomendasi agar Pemko mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame pada 2018, mengingat data potensi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. “Pemko Medan diberi waktu selama tiga bulan untuk melakukan pembersihan/pembongkaran atas papan reklame bermasalah,” katanya.

Pansus berharap hasil laporan dan rekomendasi yang disampaikan ini menjadi pedoman kepada Wali Kota Medan, dan mengajak pimpinan dan semua anggota DPRD Medan bersama-sama melakukan pengawasan perda yang sudah disahkan, agar dapat berjalan dengan baik. “Dengan demikian pekerjaan panses reklame yang selama ini telah bekerja maksimal, dengan sendirinya berakhir setelah dilakukan penandatangan rekomendasi oleh pimpinan,” kata politisi PDIP itu.

Diketahui, dari 2010 sampai 2016, antara realisasi dan potensi target PAD dari sektor pajak reklame terus mengalami penurunan. Hanya di 2009 saja capaian antara target (Rp20 M) dan realisasi (Rp24,1 M) yang mengalami peningkatan. Pada 2010 misalnya, target PAD Rp30 M hanya mampu terealisasi Rp24,8 M saja. Di 2011 target Rp48,1 M hanya mampu tercapai Rp26,7 M. Pada 2012 dari Rp56,1 M target PAD hanya mampu terhimpun Rp25,9 M. Di 2013 target Rp69,1 M hanya mampu terhimpun Rp22,6 M, pada 2014 dari target Rp59,1 M hanya terhimpun Rp17,7 M. Sedangkan di 2015 dari Rp73,3 M target PAD, cuma Rp12,8 M saja yang mampu dihimpun Pemko Medan. Terakhir di 2016, dari Rp89,8 M target PAD pajak reklame, capaian realiasinya cuma Rp17,50 M saja.

Mencermati data tersebut, pansus mengamini PAD sektor pajak reklame mengalami penurunan signifikan, jika dibandingkan target maupun data potensi sangat tidak realistis. “Penurunan tren ini sangat tidak beralasan sebab disetiap penjuru Kota Medan hampir terdapat ruang-ruang terbuka yang dihiasi oleh papan reklame,” tegas Roby.(MR10/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.