Fraksi Golkar Minta Walikota Sahuti Keluhan Masyarakat

Fraksi Golkar Minta Walikota Sahuti Keluhan Masyarakat
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN — Fraksi Golkar minta kepada Walikota Medan agar jangan hanya diam menyikapi keluhan masyarakat yang akan memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang tinggal di kawasan Hak Penguasaan Lahan (HPL) milik Pemko Medan, salah satunya di kawasan Petisah.

“Pemko Medan tidak boleh diam. Jika memang tidak bisa katakan tidak bisa. Jangan membuat masyarakat merasa cemas dan tergantung-gantung,” demikian tegas anggota DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu saat membacakan salah satu poin pandangan umum Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna Nota Pengantar oleh Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan tahun anggaran 2017, Rabu (20/9/17).

Dikatakan Sabar, Pemko Medan tidak memberi rekomendasi atau semacam izin kepada BPN Medan. Kenapa harus melalui Pemko ? Karena HGB itu berada di atas HPL yang merupakan milik Pemko Medan.

“Pernah masyarakat yang menjalankan usaha di kawasan HPL datang dan minta ke DPRD Medan dalam hal ini Komisi A, lalu kita fasilitasi. Dan setelah kita konsultasi ke BPN, bahwa BPN itu tidak pernah mengeluarkan HGB di bawah 20 tahun, itu aturan dari menteri, dan ada juga peraturan pemerintahnya. Sementara di satu sisi Pemko maunya bisa 5 tahun. Sementara peraturan itu tidak ada. Pemko merujuk kepada aturan yang diturunkan oleh Permendagri. Di sini penekanannya lebih kuat kepada retribusi,” papar Ketua Komisi A ini.

Di kesempatan itu, Penasehat Fraksi Golkar ini juga berharap agar Pemko lebih arif. Jangan biarkan masyarakat yang tinggal di kawasan HPL itu cemas berkepanjangan tidak ada keputusan terhadap nasib mereka.

“Karena di sisi lain, mereka ini merupakan penyumbang PAD melalui parkir maupun pajak PBB di kawasan tersebut,” cetusnya.(MR10/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.