Pelaku pembongkaran rumah warga ditangkap Polsek Medan Area

Pelaku pembongkaran rumah warga ditangkap Polsek Medan Area
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Pelaku pembongkaran rumah, Teddy Syahputra (20) warga Jalan Pancasila, Gang Arab, No. 25B, Kelurahan Tusam 3, Kecamatan Medan Area ditangkap Polsek Medan Area, Selasa (5/9/2017) sekira pukul 14.00 wib.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga, No pol LP/874/K/IX/2017/ SPK Sektor Medan Area pada Rabu (6/9/2017).

Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, SH mengatakan, tersangka Teddy mengakui perbuatannya membongkar rumah salah satu warga. Penangkapan tersangka bermula petugas yang menerima informasi bahwa pelaku berada di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tusam 3, Medan Denai.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dan tersangka membongkar rumah bersama rekan-rekannya, dan barang yang dicuri telah dijual kepada seseorang di Jalan Denai, Gang Jati,” kata Hartono. (RED/MR).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.