PARA KAWANAN PEMBONGKAR TOKO INI DITANGKAP POLSEK SUNGGAL
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap komplotan pencuri di sebuah toko milik, Khoroman Siregar (47), warga Jalan Setia Makmur, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/9/2017) sekira pukul 13.00 wib. Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Pembangunan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang berhasil dihimpun di Kepolisian, para tersangka yang ditangkap adalah, Agustian (26), Indra Kurniawan alias Manro (25), Samin (40), ketiganya adalah warga Jalan Setia Budi No.12, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa bermula saat korban sedang berada dirumahnya. Kemudian mendengar kabar dari tetangga sebelah tokonya, Tika, bahwa tokonya disatroni kawanan maling. Korban langsung bergegas mendatangi toko tersebut, dan melihat barang-barangnya didalam toko berupa rokok sudah raib, dan pintu toko dalam keadaan terbuka dan rusak. Lalu korban langsung membuat pengaduan. Setelah diadukan ke pihak yang berwajib, polisi langsung melakukan olah TKP. Dan polisi mengetahui identitas pelaku. Jumat (15/9/2017) personil Polsek Sunggal menangkap ketiganya di Jalan Pembangunan, Desa Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal, Komisaris Polisi Daniel Marunduri SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga maling tersebut.
“Saat diinterogasi, ketiga tersangka ini mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa para pelaku masuk kedalam toko korban dengan cara merusak gembok memakai gunting. Selain ketiganya, ada satu lagi pelaku berinisial K yang ikut melakukan pembongkaran toko tersebut. K saat ini dalam pengejaran kita, dan salah satu pelaku bernama Samin kita lakukan penembakan karena mencoba melarikan diri,” kata Daniel, Sabtu (16/9/2017). (RED/MARIHOT).
