LIMA BULAN BERLALU, PEMBUNUHAN BERANTAI TERKUAK AKIBAT DILAPORKAN KAKEK KORBAN
METRORAKYAT.COM | TAPTENG – Terungkapnya pelaku pembunuhan berantai yang terjadi di kampung Dusun I Aek Lobu kecamatan Pinang Sori kabupaten Tapanuli Tengah akibat laporan oleh ayah kandung dari pelaku Yapeti Batee (74), kakek dari si korban ke Polsek pinang sori (24/09/17).
Praktek pembunuhan yang dilakukan ayahnya sendiri Atns Batee (53) yang bekerja sebagai petani penderes pohon karet dan petani pohon Nilam yang berada tak jauh dari kediamannya, sangat termasuk sadis dari keterangan anak kandungnya sendiri Rt Batee (14) sebagai saksi kunci peristiwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya tersebut.
Sementara, akses jalan menuju TKP di bukit gunung Danau Pandan kecamatan Pinang Sori kabupaten Tapteng sangatlah sulit(terisolir) dan harus di tempuh dengan berjalan kaki selama dua jam dari pemukiman warga ke tempat TKP. Maka tindakan pelaku yang mengakibatkan korban tak terhendus oleh warga sekitar.
Kejadian pembunuhan ini sudah 5 bulan berlalu tak diketahui oleh warga sekitar .
Selain warga, Kakek dari korban pun curiga karna Spd (22) sudah lama tak kelihatan lalu bertanya kepada Rnt(14) melalui handphone miliknya dan Rnt(14) menjelaskan bahwa Spd(22) sebagai kakaknya telah dibunuh oleh ayahnya dan mengatakan telah dikubur disamping ibunya sambil menagis karena trauma atas perilaku ayahnya.
Setelah sikakek Ypt Batee(74), mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Pinang Sori.
Tak berselang lama, pihak polsek bekerja sama dengan polres Tapteng yang dipimpin AKP Zulfikar langsung menuju TKP dan meringkus Atns Batee (53) di kediamanya. Polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau alat untuk mengakhiri nyawa Spd(22) dan cangkul yang di gunakan untuk menggali kuburan sikorban.
Tindakan cepat dari pihak polsek dan polres Tapteng di apresiasi oleh warga Aek labu dalam menjalankan tugas menumpas kejahatan Tampa Memandang Medan dari TKP tersebut semoga semangat dari kinerja penegak hukum jadi satu gambaran citra kepolisian mengayomi masyarakatnya tanpa mengenal lelah.
Keterangan saksi dari pelaku Korban pertama istri yang terbakar tubuhnya masih tahap penggalian dari motif kematianya, korban ke dua anak ketiga spd(22) perempuan meninggal karena di gorok lehernya dengan menggunakan sebilah pisau permanen. Nilam dikubur dekat kuburan istrinya, korban ketiga, anak bayi meninggal dilempar ke dinding rumah lalu sekarat dan masih bernyawa langsung dikubur di tempat yang tak jauh dari ibu kandungnya. Tak sabar Rtn(14) menceritakan kepada kerabatnya bahwa tindakan ayahnya tersebut sudah lama dia diamkan dan tidak tahu melapor kemana dan takut sama orang tuanya.
Sehingga saksi sempat lari dari rumahnya, pulang ke pulau Nias takut menjadi korban dari kesadisan orang tuanya.
Motif dari kejadian ini berawal dari sepulangnya Rnt(22) dari jalan jalan dengan temanya jam 18.00 WIB lalu si pelaku sebagai ayah korban menyuruh korban (sebagai anaknya), memanen daun Nilam kebun yang tak jauh dari rumahnya namun korban menolak. “Malas aku pak, Jangan kau paksa aku , pelaku pun marah dan mengatakan ku bunuh kau nanti, Sambil membawa sebilah pisau pemanen nilam si ayah pun langsung memotong leher spd(22) dan membiarkan korban sampai ke esok harinya.
Jam 06,00 Wib pagi hari si pelaku pun menyuruh Rnt(14) mengangkat Spd(22) untuk di makamkan tetapi berhubung Spd lebih besar dari Rnt ia pun menjawab tidak sanggup untuk mengangkat korban.” Mana terangkat ku itu pa katanya, lalu si pelaku pun mengangkat korban kepundaknya lalu membawa korban untuk di makamkan di samping makam ibunya.
Untuk penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti sebilah Sajam yang di gunakan pelaku menghabisi nyawa korban dan cangkul yang di jadikan menggali kuburan korban di amankan di Polsek Pinang Sori.
Penyidikan lebih lanjut, si pelaku diduga membunuh istri, anak perempuan dan anak bayinya, sehingga atas perbuatannya dijerat dengan pasal 336KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara (MR/RM)
