LAPOR PAK KAPOLRI, KAPOLDA SUMUT, DI TOBASA ADA ILLEGAL LOGGING, KERUGIAN NEGARA 25 MILIAR
METRORAKYAT.COM | SAMOSIR — Pembalakan hutan adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Seperi halnya kawasan hutan di Desa Sipagabu, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Diketahui, bahwa pembalakan hutan terjadi selama kurang lebih delapan bulan lamanya. Kayu yang ditebang dari hasil pembalakan, diangkut melalui truk Container.
Aktivis Forum Masyarakat Habinsaran Borbor Nassau (Habornas), Hengki Pardosi, SH., meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara serius menanggapi keresahan masyarakat di daerah tersebut. Kepada www.metrorakyat.com, Hengki menjelaskan, bahwa pembalakan liar diduga dilakukan Khisar Siagian, sesuai dengan nota saat pengambilan kayu tersebut. Ironisnya, kendati sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, pihak pembalakan hutan tersebut masih beroperasi sampai saat ini.

“Para pembalakan hutan itu ilegal, dan tidak mempunyai izin sama sekali. Dan hal ini sudah kita laporkan ke Polda Sumatera Utara, namun walau sudah dilaporkan, pembalakan masih tetap dilakukan. Kayu itu masih tetap diambil para pembalak liar. Mereka hanya mampu menunjukkan nota angkut, dan lucunya di nota tersebut tidak ada diterakan nama penerima barang. Dan nota tersebut adalah nota kayu budi daya masyarakat. Ini jelas indikasi pidana, yaitu penyeludupan kayu,” tegas Hengki, Senin (4/9/2017).

Hengki melanjutkan, warga desa disana sangat resah, karena efek samping dari pembalakan hutan tersebut, adalah banjir. Karena, salah satu fungsi hutan adalah menyerap dengan cepat dan menyimpan air dalam jumlah yang banyak ketika hujan lebat terjadi. Namun ketika hutan digunduli, hal ini tentu saja membuat aliran air terganggu dan menyebabkan air menggenang dan banjir yang mengalir ke pemukiman penduduk.

“Masyarakat di desa Sipagabu sangat resah, kalau saja terjadi banjir maka siapa yang bertanggungjawab ? Bencana menanti terutama longsor dan banjir karena lokasi adalah lereng. Belum lagi binatang buas dari hutan tersebut, akan muncul ke pemukiman penduduk. Apa kita tunggu sampai ada korban jiwa akibat perbuatan mereka ini ?,” tegas Hengki.

Masih kata Hengki, pelaku sekaligus aktor pembalakan hutan tersebut diduga adalah mafia atau pejabat. Karena pejabat kepolisian setempat terkesan diam dan tidak mau merespons aspirasi warga desa.

“Sampai sekarang yang mengaku pemilik lahan adalah Khisar Siagian sesuai dengan nota, kita sudah cari tau siapa pemiliknya. Tapi yang selalu datang dan muncul di Polsek Habinsaran adalah Humas Perusahaan itu, Santober Hutapea. Bahkan, kayu tersebut sudah pernah disita oleh mahasiswa dan warga dan dibawa ke Polres untuk diperiksa dan diproses secara hukum. Namun, belum ada reaksi kepolisian untuk menghentikan para pelaku penebang kayu itu,” kata Hengki.
Menurut Hengki, ada puluhan hektar hutan yang sudah gundul akibat pembalakan tersebut. Jika ditaksir, kerugian negara mencapai 25 Miliar Rupiah.

“Saya selaku putra daerah yang berasal dari kecamatan Habinsaran, tentunya merasa kecewa dengan pembiaran pembalakan liar yang dilakukan oleh kaki tangan pengusaha (org yang tak jelas identitas PT nya). Dimana hampir setiap harinya kayu dilansir dengan truk loging dan dikirim oleh saudara Khisar Siagian. Dan setelah dicek alamat penerima barang berupa kayu dtujukan ke alamat dusun Tukko Ni Solu, tanpa ada nama orang penerima (PT ataupun perorangan). Lalu pemuda dan masyarakat mencari tau alamat tersebut, dan ternyata tak satupun yang mengaku pemilik kayu bulat hasil ilegal logging itu. Dalam artian, muncul dugaan kita bahwa ada siluman yang mengangkat kayu dan memuat ke dalam Container untuk diexport ataupun disulap jadi Dolar. Saya pribadi merasa terpanggil setelah kontak dengan pemuda di desa, tetua adat, family dan diskusi dgn wakil ketua DPRD Tobasa memutuskan survey langsung kelokasi. Ironisnya, penebangan jalan terus, alat berat bertambah, truk loging juga. Masyarakat semakin bertanya-tanya apakah ada perusahaan luar yang masuk desa tanpa diketahui pemkab ?,” ketus Hengki.

Hengki berharap, agar Kapolri dan Kapolda juga dapat mengatensikan masalah dugaan penebangan liar tersebut. Hengki berkeyakinan, Kapolda Sumut, Irjen.Pol. Paulus Waterpauw berhasil menyelesaikan kasus pembalakan tersebut.
“Karena hanya pihak Polda Sumut yang mampu membuat pelaku kejahatan ilegal loging ini, untuk menampakkan wujud dan harus bertanggungjawab atas pengerusakan alam. Saat ini dokumen, berupa nota yang tak sesuai dengan jenis barang yang diangkut sudah berada di Polres Tobasa, karena Forum Masyarakat Peduli Habornas dan Himpunan Mahasiswa Tobasa yakin inilah jalan satu satunya sebagai manusia Indonesia yang tunduk pada hukum, mari kita tunjukkan kebenaran pasti terungkap. Mari kita sama-sama kawal kasus ini, dan mari kita lestarikan alam negeri kita,” tutup pria bertitel Sarjana Hukum ini. (RED/MR).
