DUA PELAKU PENCURIAN INI BERHASIL DIRINGKUS POLSEK TIGALINGGA
METRORAKYAT.COM | SIDIKALANG — Polsek Tigalingga Polres Dairi menangkap dua pelaku pencurian, TS alias Anca (35) warga Desa Pandan 1, Kecamatan Siempat Nempu Hulu dan NT alias Tawas (30), warga Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, di Jalan Jahe II No. 28, Perumnas Simalingkar, Medan, Jumat (15/9/2017) sekira pukul 09.00 wib.
Informasi di kepolisian mengatakan, pada Senin (4/9/2017) sekira pukul 06.30 Wib, korban Omnesti Sihombing menyuruh Leni Marlina Ginting untuk mengecek TV karena korban mendengar kabar kehilangan, dan setelah dicek memang benar bahwa TV, Genset dan DVD milik korban sudah hilang dari warung.

Karena kehilangan, korban akhirnya membuat laporan ke Polisi. Selanjutnya, kepolisian pun menyelidiki kasus pencurian tersebut. Beberapa hari kemudian, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pencurian tersebut.

Kapolres Dairi, AKBP. Dedy Tabrani SIK melalui Kapolsek Tigalingga, AKP. Elman Tambunan mengatakan, salah seorang tersangka sebelumnya sempat melarikan diri ke Medan. Tetapi berkat bekerjasama dengan masyarakat, akhirnya NT dapat diringkus.

“Barang bukti yang disita adalah satu unit genset warna merah merk Tiger, satu unit TV LCD 32 inci merk Soni, satu unit VCD merk LG warna hitam, satu unit TV LCD 32 inci merk LG,” jelas Kapolsek, Senin (18/9/2017). (RED/MR).
