Cegah Peredaran Obat PCC, Polres dan Dinas Kesehatan Soppeng Lakukan Razia
METRORAKYAT.COM | SOPPENG – Terkait pencegahan dan peredaran obat PCC, Polres Soppeng bekerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten Soppeng melakukan razia ke beberapa apotek dan toko obat di sejumlah wilayah dikabupaten Soppeng.
Dalam konferensi pers yang digelar, Senin (18/9/17), Kapolres Soppeng AKBP Indra L Amstono mengatakan bahwa dari hasil razia tidak ditemukan adanya peredaran obat PCC namun disalah satu toko obat ditemukan obat daftar G yang tidak memiliki ijin edar.
“Ini akan kita tindak lanjuti dan proses hukum dengan barang bukti 1.986 tablet obat daftar G dengan ancaman pidana 15 tahun” ucapnya.
Sementara itu Kepala dinas kesehatan kabupaten Soppeng Sarianto ditempat yang sama mengatakan bahwa mereka tidak terlalu khawatir mengenai peredaran obat PCC ini karna jauh-jauh hari, sebenarnya dinas kesehatan sudah sering melakukan sosialisasi.
“Sebenarnya untuk wilayah soppeng sendiri peredaran obat PCC sejak tahun 2012 itu sudah ditarik dari peredaran,jadi kalau ada apotek yang menjual berarti melanggar” ucapnya.
Kedepan rencananya dinas kesehatan akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak maupun instansi terkait lainnya dengan melibatkan beberapa apoteker,pengelola toko obat serta apotik yang ada diwilayah kabupaten Soppeng.(MR2/Idham)