Tiga pencuri mobil ini diringkus Polsek Medan Baru
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Pick Up L-300 yang terparkir di Jalan Nibung II tepatnya di depan diskotik LG kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah berdasarkan laporan korban Sofian(52) warga Kampung Tanjung Kecamatan Indiraye Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan LP/1116/XIII/2016/SU/ Sek. M. Baru, Jumat (4/8/2017) sekira pukul 15.25 wib.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni, Dicky Arijona(26) warga Jalan Medan – Banda Aceh, Dusun Senebuk Punti, Kecamatan Maknyak Kabupaten Aceh Tamiang, Aldo Syafrizal(21) warga Jalan Asam Peutik Kecamatan Langsa Timur Kabupaten Langsa Kota dan Erwin (23) warga Asam Peutik, Kecamatan Langsa Timur, Kabupaten Langsa Kota.

Dari tangan tersangka berhasil disita berupa uang ,dua unit Hand Phone Nokia dan 1 (satu) unit Mobil Pick Up L-300 dengan BK 9739 CY berwarna Hitam.
Kepala Sektor Kepolisian Medan Baru, Kompol Hendra Tri Yulianto SIK.SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Aryya membenarkan penangkapan terkait 3 pelaku pencurian mobil Pick Up L- 300 tersebut, saat parkir di depan diskotik Lee Garden, Rabu (9/8/2017).

“Berawal, korban memarkirkan mobil di depan diskotik LG, kemudian korban masuk ke dalam diskotik SUPER,pada pukul 04.00 WIB korban keluar dari diskotik super lalu hendak mengambil mobil di depan diskotik LG ternyata mobil sudah tidak ada lagi”, ucap mantan Kapolsek Helvetia ini.
Berdasarkan informasi www.metrorakyat.com ,kedua tersangka atas nama Aldo dan Erwin di tangkap di Jalan Gang SMP 6 Perumnas Langsa sekitar pukul 21.00 wib sewaktu kedua tersangka membeli martabak , kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Dicky di Lubuk Punti Aceh Tamiang dari informasi Dicky melibatkan adanya oknum salah seorang TNI.

” Benar, dari hasil interogasi terhadap Dicky menyebutkan nama Enang yang merupakan anggota TNI, setelah koordinasi dengan Polisi Militer maka Enang berhasil di amankan oleh Polisi Militer di Langsa, Aceh”, terang Hendra kembali.
Perwira menengah ini mengatakan, pelaku ditindak dengan Pasal 363 subs 480 Jo 55,56 KUHPidana. (Marihot/RED).
