Tersangka pengguna sabu ditangkap Polsek Sunggal
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Medan Sunggal menangkap buruh bangunan, Tensi Diki Irawan (32) warga jalan Kebun Lada, kelurahan Pahlawan, kecamatan Binjai Barat, Rabu (9/8/2017) sekira pukul 18.00 wib.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, SIK kepada wartawan mengatakan penangkapan bermula informasi dari masyarakat, bahwa ada tiga orang akan bertransaksi narkoba di sebuah rumah kosong. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan. Sayang, kedua tersangka lainnya melarikan diri, dan Rensi Diki Irawan berhasil ditangkap.
“Polisi menemukan barang bukti dari rumah kosong tersebut berupa satu paket dan alat pengisap sabu sabu berupa bong, dan saat itu tersangka mengakui perbuatannya bahwa ia dan kedua temannya (DPO) baru mau menggunakan sabu tersebut. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli oleh temannya yang melarikan diri dengan harga Rp 70.000,-,” kata Daniel.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 subs 132 subs 127 UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 9 tahun. (RED/Marihot).
