Satuan Reskrim Polrestabes Medan tangkap penjambret ini

Satuan Reskrim Polrestabes Medan tangkap penjambret ini
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan, Suwardi Yoga alias Yoga (31) di jalan Ringroad / jalan Gagak Hitam simpang Jalan Pasar II Medan, Jumat (14/7/2017) sekira pukul 21.45 wib.

Informasi yang berhasil di himpun www.metrorakyat.com di kepolisian menerangkan korban Lisna Romaito (27) bersama rekannya berboncengan, sedang melintas di jalan Ringroad / jalan Gagak Hitam Simpang pasar 2, dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario. Diam-diam pelaku tak lain Yoga membuntuti terget yang akan dirampok. Lalu Yoga mendekati sepeda motor korban, hingga Yoga menarik paksa tas sandang milik rekan Lisna di boncengan. Berhasil mendapatkannya, pelaku langsung melarikan diri. Pernyataan korban bahwa isi tas berupa   satu unit Iphone 6, satu kartu kredit BRI, satu buku tabungan berikut ATM BRI, dan uang tunai enam ratus ribu rupiah ludes, Kartu Tanda Penduduk, satu kunci mobil Honda Jazz ludes dibawa lari tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP. Febriansyah SIK kepada wartawan mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Selasa (8/8/2017). (Marihot/RED).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.