Rekomendasi Pansus Reklame Kepada Walikota, Politisi PDI Perjuangan Ini Minta KPK Usut Dana Reklame
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) reklame DPRD Medan untuk kesekian kalinya melakukan rapat untuk memberi rekomendasi kepada Wali Kota Medan soal reklame illegal di 13 zona larangan dan termasuk juga yang tidak membayar pajak. Rapat dipimpin ketua pansus Landen Marbun SH, dihadiri anggota pansus lainnya seperti Drs Godfried Effendi Lubis MM, Drs Daniel Pinem, Paul Mei Anton SImanjuntak, Beston Sinaga dan sabar Syamsurya Sitepu S.IKom dan Ilhamsyah. Selasa,(22/8/17).
Pada kesempatan itu, Paul Simanjuntak mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut persoalan reklame ini. Karena sudah tiga tahun berjalan penertiban tidak kunjung tuntas padahal sudah miliaran rupiah angaran dihabiskan untuk penertiban dan studi banding ke Surabaya dan Bandung, tapi pekerjaan penertiban tidak tuntas.
Hasan, staf bagian Persidangan DPRD Medan yang bertugas mencatat poin-poin rekomendasi menanggapi bahwa yang diurusi KPK adalah korupsi. Tapi Paul Simanjuntak ngotot supaya permasalahan ini diusut KPK karena ada dugaan korupsi di dalam pereklamean Kota Medan. “Kenapa sudah 5 tahun ratusan reklame tidak bayar pajak tapi dilakukan pembiaran oleh Pemko tanpa ada sanksi apapun. Penertiban hanya sekedar, uang habis tapi pekerjaan tidak selesai, disinilah yang perlu diusut KPK,” kata Paul.
Namun usulan politisi PDI Perjuangan itu tidak dimasukkan dalam poin rekomendasi. Pada poin ke 6 rekomendasi disebutkan agar pihak pemko menertibkan reklame di 13 zona larangan diberi waktu selama 6 bulan. Paul protes kenapa begitu lama batas waktu yang diberikan, dia ngotot supaya 3 bulan, akhirnya peserta rapat lainnya setuju batas waktu 3 bulan.
Landen Marbun mengatakan, jika dalam batas waktu tersebut tidak juga ditertibkan Pemko maka dewan akan menggunakan haknya seperti hak angket atau hak interpelasi kepada wali kota dan wakil wali kota. Pansus berharap rekomendasi ini jangan dianggap main-main, karena berkaitan dengan estetika kota dan pendapatan asli daerah (PAD) untuk menunjang pembangunan.
Poin lain dalam rekomendasi tersebut adalah, mem-pilox papan reklame yang tidak membayar pajak dan tetap berdiri di 13 zona larangan.
Danile Pinem menilai seruan itu sudah berulang-ulang tapi tidak pernah sekalipun dilaksanakan Pemko. Politisi PDI Perjuangan ini menyarankan agar pemko yang ditindak, tapi usulannya tersebut tidak dimasukkan dalam rekomendasi.
Tapi ada usulannya yang diterima rapat yakni, meminta BPK mengaudit dana Rp 1,5 miliar untuk penertiban, dananya habis tapi pekerjaan tidak selesai. Hasil studi banding Wakil Wali Kota Ir Akhyar Nasution bersama pansus ke Bandung dan Surabaya, kedua kota ini menggunakan anggaran Rp 1 miliar ratusan papan reklame mampu ditumbangkan.
“Tapi di Medan dengan anggaran yang sangat fantastis melebihi anggaran yang ada di Kota Surabaya namun pekerjaan tidak tuntas, reklame yang ditumbangkan tidak mencapai 100 reklame, makanya ini perlu diusut,” desaknya. Lalu pansus memasukkan usulan tersebut bagian dari rekomendasi kepada wali kota.(MR10/red).

