Polsekta Delitua amankan aksi unjuk rasa di kantor Kejatisu
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsekta Delitua turut melakukan pengamanan terkait aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta), di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (3/8/2017) sekira pukul 11.15 wib. Aksi yang dikoordinatori oleh Raja Uli Harahap dan Siddik Siregar dan didukung 15 mahasiswa berlangsung aman dan tertib.

Pantauan awak media terlihat sejumlah personil Polsekta Delitua berjaga-jaga di sekitar kumpulan para pengunjuk rasa tersebut. Di depan Gerbang Kejatisu, massa membentangkan spanduk dan berorasi bahwa aksi yang dilakukan di Kejatisu sudah berlangsung selama sepuluh kali, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap Bupati Padang Lawas Utara, Drs. Bachrum Harahap. Bachrum Harahap kata pendemo, diduga korupsi 7,5 triliun rupiah, pada tahun 2001-2002. Dan, yang membuat para pendemo kesal status Bachrum seharusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Padang Sidempuan.

Selain itu, menurut catatan Polsekta Delitua, para pendemo menuntut ; 1. Bapak Kejatisu agar segera membuka kembali kasus dugaan korupsi Bupati kab. Padang lawas Utara sewaktu menjabat Ketua DPRD Tapsel sejak tahun 2008 yang tidak jelas status hukumnya, 2. Kami harap pihak Kejatisu agar peninjauan kembali terhadap surat dakwaan No.Reg perkara Pds 09 / N220/Ft 1/01/2014 yang isinya bahwa Ridwan Winata telah menerima pembayaran dan dibagikan kepada orang lain yakni Andar Amin Harahap, 3. Terbukti mulai dari kasus tersangka yang menjerat Drs. Bachrum Harahap sewaktu menjabat Ketua DPRD Kab. Tapsel merugikan negara sebesar 7,5 Milyar, namun bisa lolos dari penegakan hukum, 4. Tangkap dan penjarakan Drs. Bachrum Harahap dan Andar Amin Harahap terkait kasus dugaan korupsi.

Para pendemo ini akhirnya diterima oleh Sumanggar Siagian selaku Kasi Penkum Kejatisu. Sumanggar menyampaikan, terkait hal tersebut pihaknya sudah berkordinasi dengan Kejari Padang Sidempuan. Perkara ini sudah di SP 3 kan pada tanggal 20 Maret 2009, namun perkara ini bisa dibuka kembali apabila ada bukti bukti baru.
Selanjutnya Kasi Penkum Kejatisu menyampaikan kepada mahasiswa apabila kurang puas terhadap penjelasan dari Kejatisu, silahkan untuk mempertanyakan kembali ke Kejari Padang Sidempuan yang menangani perkara ini.
Setelah mendengar penjelasan dari Kasipenkum Kejatisu, sekira pukul 12.30 wib kelompok pendemo membubarkan diri dengan tertib. (MR/RED).

