Polsek Sunggal tangkap maling motor

Polsek Sunggal tangkap maling motor
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Riduanto Boang Manalu (38) ditangkap Polsekta Sunggal, karena melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Vario, Selasa (4/7/2017), sekira pukul 21.00 wib. Informasi di kepolisian menjelaskan kronologis kejadian bermula Riduanto mendatangi rumah Parulian Berutu. Sambil memanggil korban dan tidak ada sahutan dari dalam rumah, Riduanto masuk ke dalam rumah korban dan melihat kunci sepeda motor korban terletak diatas meja ruang tamu, sehingga timbul niat Riduanto untuk mencuri.

Akhirnya Riduanto mengambil motor dan membawanya lari. Ketika pelaku sudah di luar teras rumah, warga sempat berpapasan muka dengan pelaku. Sehingga tetangga korban berteriak memanggil korban dan mengatakan motornya di curi orang. Karena warga sudah mulai berdatangan, pelaku akhirnya melarikan diri. 

Atas kejadian tersebut korban membuat pengaduan di Polsek Sunggal. Hingga pada Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekira pukul 13.00 wb, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya.

Kapolsek Sunggal, Kompol. Daniel Marunduri, SIK kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku sepeda motor tersebut dijual kepada pria berinisial M ( DPO ). Dengan harga Rp. 1.200.000.  Namun semua uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk biaya kebutuhannya sehari-hari”, jelas Daniel. (MR/RED).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.