Polsek Sunggal Bekuk Pelaku Curas
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Anggota Sat Reskrim Polsek Sunggal berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan J (30) warga Jalan Pinang Baris gg. Makmur Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal, Rabu (2/8/2017) di Jalan TB. Simatupang tepatnya di depan Toko Roti Mawar.
Sebagai korban atas perbuatan tersangka TAR (20) warga Jalan Tri Angkasa Desa Tanah Bara Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil.
Tersangka melakukan aksinya di Jalan TB. Simatupang tepatnya didepan Toko Roti Mawar,Kamis (20/7/2017) sekira pukul 22.00 Wib.
Saat itu korban bersama dengan adiknya sedang menunggu jemputan ibunya hendak mau pulang ke aceh dan berdiri di depan Toko Roti Mawar dan tiba tiba datang tersangka J dan temanya DR (DPO) menghampiri korban.
Lalu kedua tersangka meminta uang kepada korban dengan cara memaksa. Merasa ketakutan korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 100.000.
Tidak puas dengan uang Rp. 100rb lalu kedua tersangka merampas Hp korban merek asus dan melarikanya. korban sempat mengejar kedua pelaku sambil berteriak rampok namun saat itu sudah malam dan kedua pelaku berhasil melarikan Hp korban.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri S. ik saat di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal IPTU Martua Manik SH, MH membenarkan tangkapan tersebut.
Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 2e subs 368 Kuh pidana. (MR.11.RED)

