Gara-gara main futsal, seorang pelajar tewas akibat dianiaya rekannya

Gara-gara main futsal, seorang pelajar tewas akibat dianiaya rekannya
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  BINJAI — Seorang pelajar Halim Wijaya (15), Pelajar SMA Teladan Binjai, warga beralamat Dusun XIV, Purwogondo Desa Tanjung Jati, kecamatan Binjai, kabupaten Langkat ini meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh Risky Akbar (16), saat pertandingan futsal yang diadakan disekolah SMK Teladan, Binjai, Senin (14/8/2017) sekira pukul 17.00 wib. Halim tewas usai mendapatkan perawatan selama tiga hari di rumah sakit. 

Informasi di kepolisian mengatakan, saat itu orangtua korban melihat Halim tidur dan tak sadarkan diri (pingsan) sekira pukul 11.00 wib. Dan dipangku bibinya Rita, Halim mengakui rasa sakit di bahagian kepalanya. Mulyadi, orangtua korban, kemudian menemui saksi Jimi Aston Guru Singa untuk tanyakan apa yang terjadi dengan putranya. Jimi mengatakan  korban bermain bola antara kelompok korban dan pelaku, selanjutnya kelompok korban menang. Seusai pertandingan, korban duduk disamping pos satpam, kemudian tersangka datangi korban dan langsung mencekik leher korban dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan meninju mata korban sebelah kiri berulang kali. Diduga kematian Halim akibat pukulan tersebut.

Foto Peter.

Kapolres Binjai, AKBP. Muhammad Rendra Salipu SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP. Ismawansa, SIK kepada www.metrorakyat.com menjelaskan, pihaknya  sampai saat masih tetap melakukan. Perwira ini mengatakan, pihaknya  telah memeriksa delapan saksi, yakni orangtua, guru dan siswa. 

Foto Peter.
Pelaku penganiayaan, Risky Akbar (16).

“Besok terlapor kita lakukan pemeriksaan di dampingi pihak bapas, karena pelakunya anak dibawah umur. Dan kejadian tersebut bermula saat mereka main bola, habis itu berkelahi satu lawan satu. Kemudian korban masuk rumah sakit, dan tiga hari kemudian meninggal. Dan, kendala kita pihak keluarga keberatan untuk dilakukan otopsi padahal itu hal yang wajib untuk perkara pembunuhan,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (18/8/2017) saat dihubungi.

Menurut Polisi, tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat 1, 2 KUHP. (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.